Selasa, 20 Desember 2011

Hukum sebagai Institusi Sosial


Tugas teori hukum adalah untuk mendeskripsikan, menjelaskan, mengungkap, serta memprediksi atau memproyeksikan hukum. Di dalam teori hukum pula, hukum dilihat dari tiga sudut pandang : hukum sebagai peraturan yang menciptakan kepastian, hukum sebagai institusi sosial, dan hukum sebagai institusi keadilan. Ketiga hal tersebut bertujuan untuk menemukan hukum sebagaimana keinginan untuk dideskripsikan, dijelaskan, diungkap serta diprediksi. Bagaimana dengan kedudukan hukum sebagai institusi sosial, dipengaruhi oleh perkembangan riil dari masyarakat tempat berlangsungnya hukum tersebut. Sebagai institusi sosial hukum berperan dalam menciptakan keadilan, yakni terutama pada eksistensi hak-hak dasar manusia, termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi, dan sebagainya yang berada dalam kerangka pers.
1. Institusi Sosial dan Hukum
Hukum berangkat dari kebutuhan masyarakat tempat hidiupnya. Hukum sendiri tidak dapat dipandang hanya sekedar peraturan saja, namun juga lebih kepada fungsi sosialnya. Hukum diperlukan dalam fungsi sosialnya, yakni untuk mengatur masyarakat, yakni dalam konteks untuk mengintegrasikan perilaku anggota-anggota masyarakatnya. Lalu apa hukum dapat disebut sebagai institusi sosial? Perlu dikaji secara empiris mengenai hal tersebut.
Institusi sosial pada hakikatnya digunakan sebagai alat, atau perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat terpenuhi secara seksama. Sejalan dengan ketertiban dan keadilan sebagai kebutuhan masyarakat, maka diperlukan institusi yang akan memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagaimana institusi sosial, maka institusi tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Stabilitas, yakni kehadiran institusi hukum menimbulkan kemantapan dan keteraturan dalam usaha untuk mencari keadilan tersebut.
b. Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat.
c. Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia tersebut maka institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma-norma.
d. Adanya jalinan antar institusi, dimana ada interaksi atau kaitan antara institusi yang satu dengan institusi yang lain di dalam masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
Kehadiran institusi dalam masyarakat, menjadi penting karena ada suatu proses yang harus ditempuh masyarakat untuk menjadikan institusi tersebut, sebagai suatu sarana yang dapat mejalankan peranannya dengan baik. Hukum juga merupakan institusi sosial yang secara khusus dijadikan sarana untuk mewujudkan keadilan. Hukum sebagai institusi karena memenuhi persyaratan yang diajukan. Hukum memiliki stabilitas, yang artinya hukum memberukan keteraturan dan usaha untuk mendapatkan keadilan dalam masyarakat. Hukum memberikan suatu kerangka sosial, yakni dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan keadilan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk norma hukum. Dalam mencapai kebutuhan tersebut, hukum berinteraksi dengan institusi-institusi sosial yang lain dalam masyarakat yang bersangkutan.
Hukum sebagai institusi sosial secara umum bertujuan untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat, yang mana penyelenggaraan tersebut berkaitan erat dengan tingkat kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk melaksanakannya. Hal ini berarti bahwa institusi hukum berhubungan dengan perkembangan organisasi masyarakat tempat hidupnya. Lembaga sosial, dimana hukum juga termasuk sebagai lembaga sosial, perlu pelembagaan agar kaidah-kaidah hukum mudah dimengerti, ditaati, dihargai, terutama dalam proses kehidupan sehari-hari yang pada gilirannya masyarakat akan menjiwainya (internalized). Pelembagaan ini bertujuan agar fungsi sosial hukum (sebagai institusi sosial) dapat tercapai dan dapat digunakan sebagai sarana yang efektif. Dalam kaitannya pula sebagai lembaga sosial, hukum memiliki fungsi :
§memberikan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana cara bertingkah laku, atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan kebutuhan pokok;
§menjaga keutuhan kehidupan masyarakat yang bersangkutan;
§memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan suatu sistem pengendalian sosial.



 DAFTAR PUSTAKA :

  1. Arif Rohman, dkk, Sosiologi. Klaten. 2002
  2. Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, 1987
  3. Lawang, Robert M.Z, Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Jakarta, 1985

INSTITUSI SOSIAL


Pengertian Lembaga / Institusi Sosial

Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasa Inggris adalah social institution, namun social institution juga diterjemahkan sebagai Pranata Sosial. Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada perlakuan mengatur perilakupara anggota masyarakat. Ada pendapat lain mengemukakan bahwa pranata sosial merupakan sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupanmasyarakat. Sedangkan menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Istilah lain yang digunakan adalah bangunansosialyang diambil dari bahasa Jerman sozialegebilde dimana menggambarkan dan susunan institusitersebut.

Peranan institusi sosial
Institusi sosial dalam masyarakat sangat berperan untuk melihat kesimpang siuran yang terjadi di masyarakat, ketidak adilan, kemiskinan, dll. Dan mungkin dalam pemahaman kita sedangkan adanya lembaga sosial masih banyak masyarakat yang merasa ketidakadilan dalam hidup dalam dekapan pemerintah yang condong pada kaum elit semata apalagi tidak ada lembaga sosial yang menampung aspirasi masyarakat bawah. Salah satu contoh lembaga sosial yaitu Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dll.

 

Perkembangan Institusi Sosial

Terbentuknya institusi sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto institusi sosial tumbuh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan.Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai panduan bertingkah laku.
Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar.
Contoh:
Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.
Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial. Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan institusi sosial karena untuk menjadi sebuah institusi sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang.
Menurut Robert M.Z. Lawang proses tersebut dinamakan pelembagaan atau institutionalized, yaitu proses bagaimana suatu perilakumenjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang mapan itu terjadi. Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/ lembaga yang akhirnya harus menjadi paduan dalam kehidupanbersama.

 

Syarat Norma Terlembaga

Menurut H.M. Johnson suatu norma terlembaga (institutionalized) apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut :
  1. Sebagian besar anggota masyarakat atau sistem sosial menerima norma tersebut.
  2. Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial tersebut.
  3. Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.
Dikenal empat tingkatan norma dalam proses pelembagaan, pertama cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan. Kedua, kemudian cara bertingkah laku berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang selalu diulang dalam setiap usaha mencapai tujuan tertentu. Ketiga, apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi. Keempat, tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini disebut adat istiadat (custom). Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Contoh, di Lampung suatu keaiban atau pantangan, apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannya karena rindu yang tidak tertahan, akibatnya ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang-gadis karena dianggap tidak suci.
Keberhasilan proses institusinalisasi dalam masyarakat dilihat jika norma-norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi terlembaga dalam masyarakat, akan tetapi menjadi terpatri dalam diri secara sukarela (internalized) dimana masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Institusi sosial umumnya didirikan berdasarkan nilai dan norma dalam masyarakat, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang isebut norma sosial yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan normaakan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses penerapan ke dalam institusi atau institutionalizationmenghasilkan institusi sosial.

Ciri dan Karakter

Meskipun institusi sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat dikenali.
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul "Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial" (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut :
  1. Institusi sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
  2. Institusi sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
  3. Institusi sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.
  4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan institusi sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
  5. Institusi sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
  6. Institusi sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.
Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari institusi sosial. Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) institusi sosial sebagai berikut.
  1. Setiap institusi sosial bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
  2. Setiap institusi sosial mempunyai nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.
  3. Dalam institusi sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari anggotanya.
  4. Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan institusi sosial satu berakibat pada perubahan institusi sosial yang lain.
  5. Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung, masing-masing institusi sosial disusun dan di- organisasi secara sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan.
  6. Ide-ide institusi sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.
  7. Suatu institusi sosial mempunyai bentuk tata krama perilaku.
  8. Setiap institusi sosial mempunyai simbol-simbol kebudayaan tertentu.
  9. Suatu institusi sosial mempunyai ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.

Syarat Institusi Sosial

Menurut Koentjaraningrat aktivitas manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi institusi sosial harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut antara lain :
Suatu tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun tertulis.
  1. Kelompok-kelompok manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma tersebut.
  2. Suatu pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi kompleks- kompleks kebutuhan tertentu, yang disadari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.
  3. Mempunyai perlengkapan dan peralatan.
  4. Sistem aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompok- kelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang lama.

Fungsi Institusi Sosial

  1. Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
  3. Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
  • Menurut Horton dan Hunt, fungsi lembaga sosial adalah:
  1. Fungsi Manifes atau fungsi nyata yaitu fungsi lembaga yang disadari dan di akui oleh seluruh masyarakat
  2. Fungsi Laten atau fungsi terselubung yaitu fungsi lembaga sosial yang tidak di sadari atau bahkan tidak di kehendaki atau jika di ikuti dianggap segagai hasil sampingan dan biasanyatidak dapat diramalkan.

Tipe-Tipe Institusi Sosial

Menurut John Lewis Gillin dan John Philip Gillin, tipe-tipe lembaga sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Berdasarkan sudut perkembangan

  • Cresive institution yaitu institusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh: lembaga perkawinan, hak milik dan agama
  • Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contoh: lembaga utang piutang dan lembaga pendidikan

Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat

  • Basic institution yaitu institusi sosial yang dianggap penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah, dan negara.
  • Subsidiary institution yaitu institusi sosial yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat seperti rekreasi.

Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat

  • Approved dan sanctioned institution yaitu institusi sosial yang diterima oleh masyarakat, misalnya sekolah atau perusahaan dagang.
  • Unsanctioned institution yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya. Contoh: sindikat kejahatan, pelacuran, dan perjudian.

Berdasarkan sudut penyebarannya

  • General institution yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Contoh: institusi agama
  • Restricted institution yaitu institusi sosial yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil masyarakat tertentu. Contoh: lembaga agama Islam, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.

Berdasarkan sudut fungsinya

  • Operative institution yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh: institusi ekonomi.
  • Regulative institution yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan dalam masyarakat. Contoh: institusi hukum dan politik seperti pengadilan dan kejaksaan.

 

Jenis-jenis Institusi Sosial

Ada 5 jenis institusi / lembaga sosial, yakni :

Lembaga Keluarga

Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.
Proses Terbentuknya Keluarga Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :
  • Diawali dengan adanya interaksi antara pria dan wanita
  • Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
  • Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti.

Lembaga Pendidikan

Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
  • Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
  • Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
  • Melestarikan kebudayaan.
  • Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi laten lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
  • Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
  • Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
  • Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
  • Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
  • Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
  • Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
  • Menjamin integrasi sosial.
  • Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
  • Sumber inovasi sosial.

Lembaga Ekonomi

Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.
Fungsi dari lembaga ekonomi adalah:
  • Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
  • Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter
  • Memberi pedomantentang harga jual beli barang
  • Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
  • Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
  • Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
  • Memberi identitas bagi masyarakat

Lembaga Agama

Pranata Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan.
Fungsi pranata agama adalah:
  • Sebagai pedoman hidup
  • Sumber kebenaran
  • Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan
  • Tuntutan prinsip benar dan salah
  • Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama
  • Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
  • Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata
  • Pengungkapan estetika manusia cenderung menyukai keindahan karena keindahan merupakan bagian dari jiwa manusia
  • Pedoman untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari kepuasan batin melalui rekreasi dan hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah agama

Lembaga Politik

Pranata politik merupakan pranata yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat. Pranata yang merupakan pembantunya adalah seperti sistem hukum dan perundang-undangan, kepolisian, angkatan bersenjata, kepegawaian, kepartaian, hubungan diplomatik. Bentuk pranata atau institusi politik yang mengkoordinasi segala kegiatan diatas disebut negara. Fungsi lembaga politik :
  • Pelembagaan norma melalui Undang-Undang yang disampaikan oleh badan-badan legislatif.
  • Melaksanakan Undang-Undang yang telah disetujui.
  • Menyelesaikan konflik yang terjadi diantara para warga masyarakat yang bersangkutan.
  • Menyelenggarakan pelayanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan seterusnya.
  • Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain.
  • Memelihara kesiapsiagaan/kewaspadaan menghadapi bahaya.

Lembaga Hukum
Ciri lembaga hukum :
a. Memiliki kitab undang-undang sebagai acuan
b. Timbangan sebagai lambang keadilan masyarakat

 

 

 DAFTAR PUSTAKA :

  1. Arif Rohman, dkk, Sosiologi. Klaten. 2002
  2. Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, 1987
  3. Lawang, Robert M.Z, Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Jakarta, 1985
  4. Zeitlin, Irving M, Memahami Kembali Sosiologi, Yogyakarta, 1998
  5. Niniek Sri Wahyuni dan Yusniati, Manusia dan Masyarakat, Jakarta, 2007

Minggu, 20 November 2011

PERKARA PIDANA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemida­naan, terpidana atau ahli warisnya dapat meng­ajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat di­kuasakan kepada penasehat hukum.
Permohonan peninjauan kembali diajukan ke­pada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa diba­tasi tenggang waktu.
Ketua menunjuk Hakim yang tidak meme­riksa perkara semula yang dimintakan penin­jauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera.
Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke penga­dilan banding yang bersangkutan.
Permintaan peninjauan kembali tidak menang­guhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan.
Permohonan peninjauan kembali yang terpi­dananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama:
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memu­tus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP).
Hakim dari Pengadilan yang memutus da­lam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemerik­saan kepada Pengadilan Negeri tempat pe­mohon peninjauan kembali berada.
Berita Acara Persidangan dikirim ke Peng­adilan yang telah meminta bantuan peme­riksaan.
Berita Acara Pendapat dibuat oleh Peng­adilan tingkat pertama yang telah memu­tus pada tingkat pertama.

PERKARA PIDANA KASASI

Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penun­tut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan.
Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:
Permohonan kasasi diajukan di Kepanite­raan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberi­tahukan.
Memori kasasi dan.kontra memori kasasi di­ajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama.
Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permo­honan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus dita­nyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut.
Untuk yang tidak pandai menulis alasan-­alasan itu harus dicatat dan dibuat seba­gai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata.
Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.
Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan ka­sasi kepada Panitera tersebut.
Panitera berkewajiban:
1) mencatat permohonan kasasi dan di­larang untuk menangguhkan penca­tatannya.
2) membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte tidak mengaju­kan memori kasasi, membuat akte pe­nerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan per­mohonan kasasi, membuat akte penca­butan permohonan kasasi, membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.
3) membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum.
4) mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.

PERKARA PIDANA BANDING

Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberi­tahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.

PERKARA PERDATA PENIN­JAUAN KEMBALI (PK)

Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak.          
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas.
Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali.
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawannya, dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali tersebut diterima, harus sudah diterima di Kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan.
Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri, harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat jawaban tersebut.
Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
Dalam menentukan biaya Peninjauan Kembali, diperhitungkan:
a. besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung,
b. biaya pengiriman uang melalui Bank,
c. ongkos kirim berkas,
d. biaya pemberitahuan, berupa:
o         pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK,
o         pemberitahuan jawaban atas permohonan PK.
o         pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK.
o         pemberitahuan bunyi  putusan kepada termohon PK.
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

PERKARA PERDATA KASASI

Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
Pernyataan kasasi dapat diterima, apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.
Setelah pemohon membayar biaya perkara, Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara dan register kasasi.  
Permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada pihak lawan.
Memori kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyatan kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi, dan dalam waktu selambat­-lambatnya 30 (tiga puluh) hari salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
Jawaban kontra memori kasasi, selambat-Iambatnya 14 (empat betas) hari sesudah disampaikannya memori kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk disampaikan pihak lawannya.
Dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim melalui Bank BRI Cabang Veteran, JI. Veteran Raya No.8 Jakarta Pusat, Rekening Nomor: 31.46.0370.0. dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
Dalam menentukan biaya kasasi, harus diperhitungkan:
a. biaya pencatatan pernyataan kasasi,
b. besamya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung,
c. biaya pengiriman uang melalui Bank,
d. ongkos kirim berkas,
e. biaya pemberitahuan, berupa:
o     biaya pemberitahuan pemyataan kasasi.
o     biaya pemberitahuan memori kasasi.
o     biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.
o     biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada pemohon.
o     biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada termohon.
Foto copy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

PENERIMAAN BANDING PERDATA

Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.
Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.
Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan band­ing, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.
Pennohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya.
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori band­ing harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pas, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
Dalam menentukan biaya banding harus diperhi­tungkan:
a. biaya pencatatan pernyataan banding,
b. besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,
c. biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos,
d. ongkos kirim berkas,
e. biaya pemberitahuan, berupa:
o         biaya pemberitahuan akta banding.
o         biaya pemberitahuan memori banding.
o         biaya pemberitahuan kontra memori banding.
o         biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding.
o         biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding.
o         biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding.
o         biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.

Sejarah KUHP

Induk peraturan hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun 1809 pada saat pemerintahan Lodewijk Napoleon. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda.
Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886. Setelah perginya Perancis pada tahun 1813, Belanda melakukan usaha pembaharuan hukum pidananya (Code Penal) selama kurang lebih 68 tahun (sampai tahun 1881). Selama usaha pembaharuan hukum pidana itu, Code Penal mengalami bebarapa perubahan, terutama pada ancaman pidananya. Pidana penyiksaan dan pidana cap bakar yang ada dalam Code Penal ditiadakan dan diganti dengan pidana yang lebih lunak. Pada tahun 1881, Belanda mengesahkan hukum pidananya yang baru dengan nama Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon dan mulai diberlakukan lima tahun kemudian, yaitu pada tahun 1886.
Sebelum negara Belanda mengesahkan Wetboek van Strafrecht sebagai penogganti Code Penal Napoleon pada tahun 1886, di wilayah Hindia-Belanda sendiri ternyata pernah diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa) dengan Staatblad Tahun 1866 Nomor 55 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 1867. Bagi masyarakat bukan Eropa diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Inlander (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pribumi) dengan Staatblad Tahun 1872 Nomor 85 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 1873.
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pada masa itu terdapat juga dualisme hukum pidana, yaitu hukum pidana bagi golongan Eropa dan hukum pidana bagi golongan non-Eropa. Kenyataan ini dirasakan Idenburg (Minister van Kolonien) sebagai permasalahan yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, setelah dua tahun berusaha pada tahun 1915 keluarlah Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 yang mengesahkan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie dan berlaku tiga tahun kemudian yaitu mulai 1 Januari 1918.

DAFTAR PUSTAKA :
-        R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Sukabumi, 1988
-        Rohman Hasyim, SH, MH, Diktat Hukum Pidana, STIHPADA Palembang, 2011

Hukum Pidana dan Sejarahnya di Indonesia

Dalam masyarakat Indonesia, pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali berupa aturan-aturan yang tidak tertulis
Namun ada beberapa negara kuno di Indonesia yang telah memiliki pengaturan tegas dalam bentuk tertulis beberapa undang-undang  pidana diantaranya yang paling terkenal adalah Kerajaan Majapahit
Secara singkat hukum pidana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan yang menggambarkan keinginan masyarakat untuk menanggulangi kejahatan
Hukum pidana tertulis yang sangat sederhana di Indonesia sendiri mulai dikenal pada saat masuknya VOC (Perkumpulan Dagang Hindia Timur) dan hanya diberlakukan pada golongan Eropa saja
KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia pada dasarnya merupakan tinggalan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dinamakan Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918
Dalam kata lain KUHP yang masih berlaku seharusnya sebagian besar masih berbahasa Belanda, karena hingga sekarang Indonesia tidak mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
Akibatnya KUHP yang dipergunakan di pengadilan dan sekolah-sekolah hukum adalah terjemahan tidak resmi yang sangat beragam versinya
Berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 nama resmi Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dapat disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ingatlah bahwa hal ini berarti nama resmi dari KUHP adalah Wetboek van Strafrecht (WvS)
Beberapa kejahatan dalam KUHP yang sudah tidak dinyatakan berlaku lagi berdasarkan alasan-alasan hukum diantaranya adalah Pasal 134, 136 bis, 137, 154, 155, 182, 183, 184,185, 186, 324, 325, 326, 327, 329, 523, dan 539 KUHP
Hukuman pidana sendiri berdasarkan Pasal 10 KUHP secara umum terbagi atas dua bagian besar yaitu hukuman pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim)