Senin, 03 September 2012

Instrumen Peraturan yang Terkait dengan Terciptanya Aparat yang Bersih



 Ø  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
            Prinsipnya : Badan Publik (termasuk Pemerintah Daerah) harus menyediakan informasi bagi publik baik informasi itu diminta atau tidak diminta, seperti informasi yang harus tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang harus diumumkan secara serta merta) kecuali informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan atau rahasia.
Ø  UU. Nomor 20 Tahun 2002 Tentang KPK
            Khususnya mengenai tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK)
Ø  UU. No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
            Khususnya tentang pengelolaan piutang dan utang, Pengelolaan Investasi, Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah ketentuan dalam Penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD
Ø  UU. No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
            Khususnya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Ø  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
            Prinsipnya : Memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara dalam pelayanan publik , diantaranya mengenai terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang Hak tanggung jawab kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik
Ø  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (lampiran BAB IV.1.2, huruf E angka 35)
            Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya.
Ø  UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
            Mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
            Dalam pelaksanaan pengawasan didasari :
    1. Laporan  masyarakat/pelapor (syarat : sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya, yaitu pihak terlapor memperlambat penyelesaian, tidak dilakukan penyelesaian menurut prosedur internal di instansi terlapor), tanggapan atau tindak lanjut belum menyelesaikan Maladministrasi yang terjadi atau sama sekali tidak memperoleh tanggapan.
    2. Prakarsa sendiri apabila diduga ada maladministrasi (perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk  kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan)
            Hasil pengawasan berupa rekomendasi  kepada terlapor atau atasan terlapor untuk dilaksanakan, bila tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi administrasi
Ø  Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
            Instruksi tersebut salah satunya ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, yang diantaranya mengatur mengenai :
    1. Mendorong pengaturan dan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), agar terciptanya ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pengamanan asset yang tinggi, laporan keuangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat diandalkan serta berkurangnya perilaku korupsi dalam organisasi pemerintah).
    2. Penuntasan Agenda Reformasi Birokrasi, yang terdiri dari Reformasi Kelembagaan dan Manajemen SDM yang transparan dan bebas KKN

Ø  Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
            Instruksi tersebut salah satunya ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, yang diantaranya mengatur mengenai :
  1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012.
  2. Dalam mengambil langkah-langkah diatas, berpedoman pada strategi-strategi yang meliputi :
                        1. Strategi Pencegahan;
                        2. Strategi Penegakan Hukum;
                        3. Strategi Peraturan Perundang-Undangan;
                        4. Strategi Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;
                        5. Strategi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
                        6. Strategi Mekanisme Pelaporan.
  1. Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Titik Rawan Terjadinya Korupsi di Pemerintah Daerah
  1. Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Proses Perizinan & Pembuatan dokumen/Surat Keterangan.
  3. Pengelolaan Aset/Barang Milik Negara/Daerah
  4. Pengelolaan Penerimaan Negara/Daerah/Pendapatan Asli Daerah (Pajak, Retribusi, Denda)
  5. Penggunaan APBD/APBN (Perjalanan Dinas, Honor)
KIAT MEMINIMALISIR TITIK RAWAN KORUPSI
  1. Pengadaan Barang dan jasa secara Elektronik ( E-Procurement) dan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  2. Membuat pelayanan administrasi perizinan/administrasi pembuatan dokumen (KTP, Akte Kelahiran, dll) dengan sistem satu atap atau One Stop Service.
  3. Membuat standarisasi  pelayanan (Standart Operating Procedure/SOP) dan sertifikasi pelayanan, seperti melalui International Organization For Standardization (ISO)
  4. Penandatanganan Pakta Integritas dari para pejabat
  5. Melaksanakan keterbukaan Informasi Publik
  6. Membuat layanan Pengaduan Publik baik secara elektronik (website, sms dan media sosial : Facebook,Twitter,BBM) ataupun konvensional (Wasakat, Wasnal / Inspektorat).
  7. Percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk merubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) di jajaran birokrasi  sehingga kesan aparat di mata masyarakat yaitu : lamban menyelesaikan pekerjaan, datang kantor terlambat, pulang kantor lebih awal, sering menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, birokrasi yang berbelit-belit, suka menerima suap /korupsi dapat dikurangi atau dihilangkan .
  8. Membuat MoU / Partnership dengan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan seperti KPK dan Lembaga Ombudsman RI.

Sumber :
PUSPENKUM KEJAGUNG RI

Delik-delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


  1. Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  2. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 209 KUHP (SUAP AKTIF).
  3. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dan Advokat Pasal 6 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 yang diadopsi dari Pasal 210 KUHP (SUAP AKTIF).
  4. Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian  RI  Pasal 7 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 387 dan 388 KUHP.
  5. Delik  Pegawai Negeri menggelapkan Uang dan Surat Berharga Pasal 8 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 415 KUHP.
  6. Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 416 KUHP.
  7. Delik  Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 417 KUHP.
  8. Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan, Pasal 11 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP.
  9. Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 419, 420, 423, 425, 435 KUHP.
  10. Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001).
  11. Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan  Pasal 13 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001.
  12. Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pemberantasan Korupsi : Mencegah, merintangi / menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Tipikor (Pasal 21 UU. No.31 Tahun 1999).
  13. Tersangka tidak memberikan keterangan seluruh hartanya, saksi bank, setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang palsu (Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1999).
  14. Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana  korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31 UU. No.31 Tahun 1999).




Sumber:
PUSPENKUM KEJAGUNG RI

Minggu, 26 Agustus 2012

POTENSI TERJADINYA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH



PENGERTIAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA UMUM
          Pengadaan (procurement) meliputi  kegiatan pengadaan kebutuhan barang/jasa melalui salah satu dari tiga pendekatan berikut : buat sendiri – swakelola (make), pembelian (buy), sewa (rent)
          Pembelian (buy) kegiatan pengadaan kebutuhan barang/jasa hanya melalui pembelian

Perencanaan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang / jasa. Prepres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan wewenang menetapkan rencana umum pengadaan dan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di websiteK/L/D/I, serta pasal 17 ayat 2 bahwa ULP/pejabat pengadaan menyusun rencana pemilihan penyedia barang atau jasa dan menetapkan dokumen pengadaan.

D E F I N I S I
Prepres No. 54/2010, Bab I, pasal 1, ayat (1) :  
Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
 Pelaksanaan Barang/Jasa :
      1. Swakelola
      2. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
      1. Barang
      2. Pekerjaan Konstruksi
      3. Jasa Konsultasi
      4. Jasa Lainnya


Siklus menurut Perpres 54/2010 adalah Prosedure dan metoda pemilihan/seleksi bagi calon penyedia
PEMILIHAN PENYEDIA :
Barang,Pemborongan/Barang lainnya
Seleksi Umum :
Konsultasi Seleksi terbatas dan langsung, penunjukan langsung
           
METHODE
            Pelelangaan umum dg pasca kualifikasi /prakuaikasi, pelelangan terbatas,pemilih an langsung dan penunjuk an langsung
Ev. kualitas,metoda dua sampul
Ev. kualitas,metoda dua tahap
Ev. kualitas dan biaya,metoda dua sampul
Ev. pagu anggaran,metode dua sampul
Ev. biaya terendah,met.dua sampul

PICTURE 4
PICTURE 5

Pengadaan secara elektronik
l  Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan tranksaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
l  Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 131 ayat 1 dan 2 :
1)      K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
2)      K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
3)      Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa melibatkan dua pihak,yaitu :
Pihak Pembeli atau Pengguna
dan
 Pihak Penjual atau Penyedia Barang dan Jasa.
Pembeli atau Pengguna B/J adalah pihak yang membutuhkan barang dan jasa.  Dalam pelaksanaan pengadaan, pihak pengguna adalah pihak yang meminta atau memberi tugas kepada pihak penyedia untuk memasok atau membuat barang atau melaksanakan pekerjaan tertentu.  Pengguna barang dan jasa dapat merupakan suatu lembaga/organisasi dan dapat pula orang perseorangan.  Yang tergolong lembaga antara lain : Instansi pemerintah (Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota), badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta), dan organisasi masyarakat.  Sedangkan yang tergolong orang perseorangan adalah individu atau orang yang membutuhkan barang dan jasa.
4)      Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa melibatkan dua pihak,yaitu :
Pihak Pembeli atau Pengguna
dan
 Pihak Penjual atau Penyedia Barang dan Jasa.
Pembeli atau Pengguna B/J adalah pihak yang membutuhkan barang dan jasa.  Dalam pelaksanaan pengadaan, pihak pengguna adalah pihak yang meminta atau memberi tugas kepada pihak penyedia untuk memasok atau membuat barang atau melaksanakan pekerjaan tertentu.  Pengguna barang dan jasa dapat merupakan suatu lembaga/organisasi dan dapat pula orang perseorangan.  Yang tergolong lembaga antara lain : Instansi pemerintah (Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota), badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta), dan organisasi masyarakat.  Sedangkan yang tergolong orang perseorangan adalah individu atau orang yang membutuhkan barang dan jasa.




TINDAK LANJUT PENGAWASAN
Pasal  49
(1)  Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa,maka:
            a.  Dikenakan sanksi administrasi;
            b.  Dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
            c.  Dilaporkan untuk diproses secara pidana.




Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Dan Bentuk Potensi Penyimpangan
Tahapan Pengadaan :
I.    PERENCANAAN PENGADAAN:
1.      Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi, kebutuhan dari proses pengangaran sebelumnya-berkaitan dengan sistem pengangaran).
2.      Penggelembungan angg(biaya, volume, bahan & kualitas-berkaitan dengan sistem penggangaran).
3.      Jadwal Pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu lebih dahulu yang dapat siap mengikuti tender).Pengadaan yang mengarah pada produk/spek tertentu (menutup peluang perus/pengusaha lain, mengarah pada PL/rencana pengadaan diarahkan /rekayasa pemaketan untuk KKN.
II.        PEMBENTUKAN PANITIA LELANG :
1.      Problem Transparansi (panitia tidak dapat menjamin kesamaan dalam memperoleh informasi bagi semua peserta tender.
2.      Panitia tidak berlaku adil; & profesional dalam semua tahapan pengadaan/panitia yang memihak/tidak independent.
3.      Problem integritas (pernah terlibat kasus KKN, memiliki latar belakang yang mendorong kedekatan dengan rekanan).
III.             PRAKUALIFIKASI PERUSAHAAN :
1.      Proses prakualifikasi tidak dilakukan / hanya dilakukan satu kali untuk beberapa proyek pengadaan.
2.      Meloloskan perus yang tidak memenuhi syarat administrasi & tekhnis (kelas perus, kecukupan modal & cakupan pekerja).
3.      Meloloskan perus memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat dalam kinerja pengerjaan proyek.
4.      Meloloskan lebih dari satu perus yang dimiliki oleh satu pengusaha (perus banyak nama satu alamat dan pemilik).
5.      Meloloskan rekanan yang menggunakan dokumen palsu/tidak mendapatkan legalisasi dari instansi terkait (panitia tidak melakukan pengecekan laporan).
IV.       PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG :
1.      Rekayasa kriteria evaluasi.
2.      Dokumen lelang yang non standar
3.      Spesifikasi mengarah pada barang/jasa tertentu (lingkup pekerja & spesifikasi barang – diikuti oleh kriteria ev yang juga tidak rasional/menutup kemungkinan bagi semua rekanan untuk memenuhinya.
misalnya : Rekomendasi dari distributor utama di luar negeri yang hanya mungkin diberikan pada satu perusahaan di dalam negeri.
4.      Dokumen yang tidak lengkap dapat menyediakan peluang korupsi (Lingkup pekerjaan, mutu, jumlah ukuran/volume, dll).
V.        PENGUMUMAN PELELANGAN :
1.      Jangka waktu pengumuman yang terlalu singkat (dilihat dari waktu wajar yang diperlukan untuk memenuhi prasyarat lelang).
2.      Diumumkan lewat media yang tidak terkenal (tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada).
3.      Isi pengumuman lelang tidak lengkap
VI.       PENGAMBILAN DOKUMEN LELANG :
            Ada perbedaan informasi dokumen lelang yang diberikan kepada      masing-masing             peserta tender (hal ini pernah dilaporkan oleh salah satu peserta tender kotak      suara, KPU).

 VII. PENENTUAN HPS :
1.      Penggelembungan anggaran. HPS direkayasa baik jumlah unit pekerjaan ataupun volume, penawaran dari rekananpun didekatkan dengan harga yang sudah digelembungkan.
2.      Memasukkan elemen pekerja yang proses pekerjaanya sudah selesai (dari sumber anggaran / proyek yang lain).
3.      Harga dasar yang tidak standar (mengambil kualifikasi yang paling tinggi).
4.      Keterlibatan calon pemenang dalam penentuan HPS.
VIII.    PENJELASAN LELANG :
1.       Pre bid meeting terbatas.
2.       Rekanan tidak mendapatkan informasi yang lengkap & terbuka (informasi lengkap dilakukan diluar forum penjelasan). Mengakibatkan ketidaksetaraan informasi & dapat mempengaruhi penawaran.
IX.       EVALUASI PENAWARAN :
1.      Evaluasi tertutup & tersembunyi
2.      Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi
3.      Tidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis (akreditasi perus) & administratif (kelengkapan prasyarat administratif) /kriteria evaluasi cacat.
4.      Tidak ada konfirmasi syarat jaminan penawaran.

X.        PENGUMUMAN CALON PEMENANG :
1.      Pengumuman sangat terbatas.
2.      Tanggal pengumuman sengaja ditunda.
3.      Pengumuman yang tidak informative.
XI.       SANGGAHAN PESERTA LELANG:
1.      Tidak seluruh sanggahan ditanggapi.
2.      Substansi sanggahan yang tidak ditanggapi.
3.      Sanggahan performa untuk menghidari tuduhan tender diatur.
XII.     PENUNJUKAN PEMENANG LELANG :
1.      Penundaan surat penunjukan (harus didapatkan dengan menyuap).
2.      Penunjukan dipercepat sebelum masa sanggah berakhir.

XIII.    PENANDATANGAN KONTRAK:
            Penundaan kontrak (harus didapatkan dengan menyuap).

XIV.    PENYEDIAAN BARANG/JASA KEPADA USER :
1.      Kriteria penerimaan barang biasa.
2.      Volume barag yang tidak sama dengan yang tertulis di dokumen lelang.
3.      Jaminan pasca jual palsu.
4.      Tidak sesuai spek & kualifikasi teknis.
5.      Adanya contract change order di tengah pengerjaan.
Memungkinkan terjadinya perubahan spek & kualifikasi pekerjaan.







Sumber:
PUSPENKUM KEJAGUNG RI