Jumat, 16 Maret 2012

Surat Berharga & Surat yang Berharga


Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Surat terbagi atas 2 macam :
  1. Surat berharga.
Dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier, atau di Negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah Negotiable Instruments.
Yaitu surat yang yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang.
Contoh : Wesel, Cek, Sertifikat deposito, Bilyet giro, Kartu kredit, Kartu ATM, dsb.
  1. Surat yang berharga.
Dalam bahasa Belanda disebut Papier Van Waarde atau dalam bahasa Inggrisnya Letter of Value.
Yaitu surat yang berisikan identitas diri seseorang dan tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Contoh : Ijazah, Piagam, Sertifikat, akta otentik, dsb.

Pengertian Surat Berharga dari berbagai doktrin :
        Menurut Molengraaff, surat berharga adalah akta-akta atau alat-alat yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih.
        Menurut Ribbius, surat berharga artinya surat yang pada umumnya harus harus didalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya.
        Menurut Purwo Sutjipto, surat berharga adalah surat bukti tuntutan hutang, pembawa hak dan mudah untuk diperjualbelikan.
        Menurut Abdul Kadir Muhammad, Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan untuk sebagai pelaksana suatu prestasi.

Fungsi surat berharga  :
  1. Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
  2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjual-belikan dengan mudah atau sederhana).
  3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
  4. Sebagai pembawa hak
Tujuan penerbitan surat berharga adalah untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Meskipun telah disebutkan bahwa surat wesel cek adalah dapat diperjual-belikan dengan mudah, tetapi dilakukan hanya ada insiden saja. Namun demikian , tidak harus selalu begitu atau bersifat mutlak karena tujuan penerbitannya bukanlah untuk diperjual-belikan.

Klausul Atas Tunjuk & Atas Pengganti
            Salah satu fungsi surat berharga adalah sebagai alat untuk memindahkan hak tagih. Artinya, dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pemegang berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Pemindahtangannan ini cukup dengan menyerahkan surat saja atau dengan menulis keterangan pada surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan diserahkan.
            Klausula atas tunjuk berasal dari bahasa Belanda Aan Toonder dan Bahasa Inggris To Bearer yang berarti pemegang yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya dengan membawa surat itu tanpa menunjukkan atau memperlihatkan kepaada pihak terkait. Pihak terkait baru akan membayarnya apabila pemegang surat itu menunjukkan dan menyerahkannya. Jadi, menunjukkan dalam arti yuridis menurut Hukum Dagang berarti memintakan pembayaran, siapa saja yang memegang dan menunjukkan surat itu, dialah yang berhak mendapatkan pembayaran.
            Berdasarkan atas isi perikatannya, surat atas tunjuk dan atas pengganti terbagi atas 3 golongan (Scheltema, 1938:27-31), yaitu :
  1. Surat-surat yang bersifat hukum kebendaan (Zakenrechtelijke Papieren)
  2. Surat-surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (Lidmaatschapspapieren)
  3. Surat-surat tagihan utang (Lidmaatschapspapieren)
Dasar Hukum yang Mengikat antara Penerbit dan Pemegang Surat Berharga.
            Terdapat 4 teori yang membahas tentang perikatan antara penerbit dan pemegang surat berharga (Zevenbergen, 1935:40-45), yaitu :
  1. Teori kreasi atau penciptaan (Creatietheorie)
Teori ini awalnya dikemukakan oleh Einert seorang Sarjana Hukum Jerman pada tahun 1839, kemudian diteruskan oleh Kuntze dalam bukunya Die lehre von den inhaberpapieren tahun 1857, menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah pada perbuatan “menandatangani” surat berharga itu.
Namun pernyataan sepihak dengan tanda tangan saja tidak mungkin menimbulkan perikatan. Untuk itu agar supaya timbulnya perikatan harus ada 2 pihak yang mengadakan persetujuan, sebab tanpa persetujuan tidak akan mungkin ada kewajiban.
Dengan demikian, jika surat berharga itu jatuh ke tangan orang yang tidak berhak dan tidak jujur, penerbit yang menandatangani tetap terikat untuk membayar. Padahal pada pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata telah menyebutkan seorang yang kehilangan surat karena dicuri masih berhak menuntut kembali surat tersebut dari si pencuri atau penemunya selama tenggang waktu 3 (tiga) tahun, kecuali pemegang memperolehnya dari pasar umum.
  1. Teori kepantasan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini pertama kali dikemukakan seorang sarjana hukum Jerman bernama Grunhut, yang menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani  surat itu tetap terikat untuk membayar kepada pemegang, meskipun pemegang yang tidak jujur.
Namun teori ini masih berdasarkan pada teori penciptaan, bahwa penandatanganan surat berharga itu menimbulkan perikatan. Karena pada prinsipnya pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan jika tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
  1. Teori perjanjian (Overeenkomstheorie)
Teori ini dikemukakan oleh seorang sarjana hukum asal Jerman bernama Thoi, dalam bukunya Das Handelsrecht tahun 1987, menurut teori ini dasar hukum yang mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu.
Dalam perjanjian, disetujui bahwa pemegang pertama mengalihkan surat itu kepada pemegang berikutnya, penerbit tetap terikat dan bertanggungjawab untuk membayar.
Namun teori ini tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan jika surat berharga itu beredar secara tidak normal, misalnya hilang atau dicuri.
  1. Teori penunjukan (Vertoningstheorie)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana hukum terkenal, yaitu Land dalam bukunya Beginseleen van het Hedendaagsche Wisselrecht tahun 1881, Wittenwall dalam bukunya Het Toonderpapier tahun 1893, dan Jerman oleh Rieser.
Menurut teori ini yang menjadi dasr hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang yaitu perbuatan penunjukkan surat berharga itu kepada debitur. Debitur yang pertama adalah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukkan pada hari bayar, saat itulah timbul perikatan dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.
Namun teori ini tidak sesuai dengan fakta karena pembayaran adalah pelaksanaan dari suatu perjanjian atau perikatan, dengan demikian perikatan tersebut harus sudah ada terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya. Teori ini pun dikatakan terlau jauh bertentangan dengan KUHD.
Didalam KUHD menentukan bahwa perikatan itu sudah ada sebelum hari bayar dan sebelum menunjukkan surat berharga itu. Dalam Pasal 142 KUHD yang menyatakan bahwa pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada para endosan, penerbit dan para debitur wesel lainnya pada hari bayarnya apabila terjadi nonpembayaran, bahkan sebelum hari pembayarannya. Hal ini dapat dilihat dari :
1.      Apabila akseptasi seluruh atau sebagiannya ditolak.
2.      Dalam hal kepailitan tersangkut, baik tersangkut akseptan maupun bukan akseptan, dan mulai saat berlakunya penundaan pembayaran yang diberikan kepadanya.
3.      Dalam hal pailitnya penerbit, surat wesel yang tidak diperoleh akseptasinya.


DAFTAR PUSTAKA :
- Dra. Farida Hasyim, M.Hum, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Bandar Lampung, 2009.
- Kuliah Hukum Kertas Berharga oleh Rosalinda, SH, STIHPADA Palembang, 2012

WESEL


Contoh Surat Wesel dalam negeri dari Pos Indonesia.


Wesel adalah berasal dari kata istilah Belanda yaitu Wissel.
            Dalam pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat dibuat formal, seperti surat wesel. Atas dasar inilah dapat disimpulkan surat wesel adalah surat yang diterbitkan pada tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk  membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada waktu dan tempat tertentu.

Menurut UU, terdapat 5 bentuk surat wesel khusus, yaitu :
1.      Wesel pengganti penerbit
2.      Wesel atas penerbit sendiri
3.      Wesel untuk rekening orang ketiga
4.      Wesel incasso (Wesel untuk menagih)
5.      Wesel berdomisili.

Beberapa personil wesel :
  1. Penerbit
Berasal dari bahasa Belanda Trekker dan dalam bahasa Inggris Drawer, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
  1. Tersangkut
Berasal dari bahasa Belanda Betrokkene dan dalam bahasa Inggris Drawee, yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
  1. Akseptan
Berasal dari bahasa Belanda Acceptant, dan dalam bahasa Inggris Acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tandatangannya.
  1. Pemegang Pertama
Berasal dari bahasa Belanda Nemeer, dan dalam bahawa Inggris Holder, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel pertama kali dari penerbit.
  1. Pengganti
Berasal dari bahasa Belanda Geendoseerde, dan dalam bahasa Inggris Indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
  1. Endosan
Berasal dari bahasa Belanda Endosant, dan dalam bahasa Inggris Indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.

SURAT SANGGUP


Surat sanggup berasal dari bahasa Belanda Ordebriefje, bahasa Perancis Billet order, dan bahasa Inggris Promissory note. Dan dalam UU dikenal dengan istilah Promesse dan Order. Surat sanggup juga disebut sebagai Surat Aksep. Kata Aksep berasal dari bahasa Perancis Accept yang berarti setuju.
            Menurut pasal 177 ayat (1) KUHD kedudukan orang yang menandatangani surat aksep adalah sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel, artinya suatu perjanjian sanggup atau setuju membayar.

Sifat surat sanggup :
  1. Sebagai bukti pinjaman uang, dan
  2. Sebagai alat bayar.
Pengaturan Surat Sanggup
            Berdasarkan hasil Konferensi Jeneva 1930 tentang Penyeragaman Pengaturan Surat Wesel dan Surat Sanggup, terdapat 2 cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh negara-negara peserta, yaitu :
  1. Pengaturan dengan cara mendetail.
  2. Pengaturan dengan cara penunjukan pada ketentuan tentang surat wesel.

Syarat-syarat Formal Surat Sanggup
            Menurut Pasal 174 KUHD, surat sanggup harus memenuhi syarat-syarat sbb :
  1. Untuk klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat tulis.
  2. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Penetapan hari bayarnya.
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  5. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Berdasarkan Pasal 176 KUHD, ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sanggup :
  1. Ketentuan tentang endosemen, Pasal 110-119 KUHD.
  2. Ketentuan tentang hari bayar, Pasal 132-136 KUHD.
  3. Ketentuan tentang hak regres dalam hal nonpembayaran, Pasal 142-149, 151-153 KUHD.
  4. Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi, Pasal 162 KUHD.
  5. Ketentuan tentang turunan surat wesel, Pasal 166-167 KUHD.
  6. Ketentuan tentang surat wesel yang hilang, Pasal 167a KUHD.
  7. Ketentuan tentang perubahaan, Pasal 168 KUHD.
  8. Ketentuan tentang daluwarsa, Pasal 168a,169-170 KUHD.
  9. Ketentuan tentang hari raya menghitung tenggang waktu dan larangan penangguhan hari, Pasal 171,171a, 172, 173 KUHD.
  10. Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal orang ketiga atau ditempat lain dari tempat tersangkut berdomisili, Pasal 103, 126 KUHD.
  11. Ketentuan tentang klausul bunga, Pasal 104 KUHD.
  12. Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar, Pasal 105 KUHD.
  13. Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHD.
  14. Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya, Pasal 107 KUHD.
  15. Ketentuan tentang surat wesel dalam blanko, Pasal 109 KUHD.
  16.  Ketentuan tentang aval, Pasal 129-131 KUHD.

SURAT LEGITIMASI


Pengertian Legitimasi
            Surat Legitimasi berarti surat bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas tagihan tersebut didalamnya.

Pembayaran dengan itikad baik
            Menurut ketentuan pasal 1386 KUHPerdata, pembayaran yang dilakukan dengan itikad baik kepada seseorang yang memegang surat piutangnya adalah sah dan apabila surat piutang itu kemudian karena sesuatu hukuman harus diserahkan kepada orang lain diambil dari penguasaan orang tersebut. Jadi, jika pemegang surat piutang itu datang menunjukkan suratnya dan meminta pembayaran lalu debitur membayarnya dengan itikad baik karena mengira pemegang itu benar-benar berhak membebaskan dirinya dari segala kewajiban.
            Pengertian itikad baik adalah debitur tidak mengira sama sekali bahwa pemegang surat itu bukanlah orang yang berhak, sedangkan debitur tidak ada hubungan sama sekali dengan pemegang itu.

Pembayaran dengan itikad buruk
            Pembayaran dengan itikad buruk adalah pembayaran itu diketahui atau patut diduga bahwa surat berharga yang disodorkan kepadanya untuk memperoleh pembayaran adalah berasal dari perbuatan yang tidak halal atau tidak sah. Apabila dalam si pembayar tidak meneliti deretan endosemen yang diwajibkan kepadanya oleh UU, maka ia dikatakan melakukan keteledoran yang besar.

Legitimasi formal
            Legitimasi formal adalah bukti bahwa pemegang surat berharga itu dianggap sebagai orang yang berhak atas tagihan tersebut. Dikatakan dianggpa karena apabila pemegang tidak dapat menunjukkan bukti secara formal, maka menurut UU ia tidak dapat dikatakan sebagai pemegang yang sah.
            Dalam pasal 115 ayat (1) KUHD untuk surat wesel, Pasal 176 KUHD untuk surat sanggup, Pasal 196 untuk surat cek. Menurut pasal-pasal tersebut barang siapa memegang surat berharga itu, ia harus dianggap sebagai pemegang yang sah apabila ia dapat membuktikan haknya dengan memperlihatkan suatu deretan tidak terputus segala endosemen surat itu, walaupun sekira-kiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko.

Legitimasi Material
            Legitimasi material adalah bukti bahwa pemegang surat berharga itu sesungguhnya adalah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut didalamnya.
            Asas legitiamasi material diatur dalam pasal 115 ayat (2) KUHD untuk surat wesel dan surat sanggup dan pasal 198 KUHD untuk surat cek.

ENDOSEMEN

Endosemen berasal dari kata bahasa Perancis Endossement, dan dalam bahasa Inggris Indorsementyang berarti pernyataan yang tertulis dibelakang surat berharga.
Endosemen adalah  suatu lembaga dalam hukum wesel dimana hak tagih dari pemegang surat wesel dapat dperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara yang sederhana. Atau dalam kata lain Endosemen adalah suatu pernyataan yang memindahkan hak tagih atas sepucuk surat wesel dari pemegang kepada orang lain.
Endosemen terbagi atas 4 macam, yaitu :
  1. Endosemen biasa (Pasal 110 ayat (1) KUHD)
  2. Endosemen blanko (Pasal 112 ayat (2) KUHD)
  3. Endosemen incasso (Pasal 117 KUHD)
  4. Endosemen jaminan (Pasal 118 KUHD)
            Dalam pasal 110 ayat (3) KUHD, Endosemen bisa dilakukan atas keuntungan tersangkut atau aksepta, atau keuntungan penerbit, dan setiap debitur wesel lainnya. Apabila surat diendosemenkan kepada penerbit maka kedudukan tersangkut atau akseptan sama dengan kedudukan pemegang.
            Menurut pasal 111 ayat (1) KUHD setiap endosemen harus dilakukan tanpa syarat, setiap syarat yang tercantum didalamnya dianggap tidak tertulis. Maksud dari pasal ini adalah setiap endosemen yang dihubung-hubungkan dengan syarat tidak diperbolehkan, karena syarat itu sedikit-banyak akan mengganggu atau menghalang-halangi pemegang mewujudkan hak tagihnya.

CEK

Contoh surat cek dari Bank BCA


Cek berasal dari bahasa Perancis Cheque.
            Menurut Samiadji Soerjotjaroko, S.H :
  1. Cek adalah suatu surat yang memuat tanda tangan dari orang yang mengeluarkan cek tersebut, Pasal 178 KUHD.
  2. Perkataan cek, yang harus dimuat dalam teks surat itu sendiri serta dinyatakan sebahasa dengan bahasa yang digunakan untuk membuat cek.
Dr. Lucas dalam bukunya Cheque Giro Enbinnlandsehe Clearing memberikan definisi bahwa cek adalah perintah pembayaran (kepada bank) dari orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut dalam cek sejumlah uang yang tertera diatasnya.
Sedangkan menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, cek adalah Zicht wissel (Bill of exchange payable demand) yang waktu berlakunya hanya sebentar ditarik oleh seorang bankier. Tidak dapat diekseptir dan dapat ditetapkan baik atas nama atau aan order, ataupun aan toonder.

Sejarah Timbulnya Surat Cek
            Timbulnya uang sebagai alat tukar, mendorong berkembangnya perdagangan, yaitu perdagangan lokal, berubah menjadi perdagangan regional dan akhirnya berkembang dan menjadi perdagangan internasional atau perdagangan antarnegara.

Syarat-syarat Formal Cek
            Berdasarkan pasal 178 KUHD setiap surat cek harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat tulis.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah yang tertentu
  3. Nama orang yang harus membayar (tersangkut).
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  5. Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan.
  6. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Apabila surat cek tidak memenuhi salah satu syarat-syarat formal diatas, maka surat itu tidak berlaku sebagai surat cek, kecuali dalam hal-hal berikut :
  1. Surat cek yang tidak menetapkan tempat pembayaran secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tersangkut (banker) dianggap sebagai tempat pembayaran. Jika disamping nama tersagkut itu terdapat lebih dari satu tempat yang disebutkan surat cek itu harus dibayar ditempat yang tersebut pertama.
  2. Apabila tidak ada penunjukan tersebut, surat cek harus dibayar ditempat kantor pusat tersangkut (bankir).
  3. Tiap-tiap surat cek yang menerangkan tempat diterbitkan dianggap ditandatangani ditempat tertulis disamping nama penerima.
Bentuk-bentuk Surat Cek khusus
            Sama halnya dengan surat wesel, surat cek juga ada bentuk-bentuk khususnya, yaitu :
  1. Surat cek atas pengganti penerbit, Pasal 183 ayat (1) KUHD.
  2. Surat cek atas pengerbti sendiri, Pasal 183 ayat (3) KUHD.
  3. Surat cek untuk perhitungan orang ketiga, Pasal 183 ayat (2) KUHD.
  4. Surat cek incasso, Pasal 183a ayat (1) KUHD.
  5. Surat cek berdomisili, Pasal 185 KUHD.
Surat Cek Kosong
            Surat cek kosong adaalh cek yang diajukan kepada bank namun dana nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek ybs (Surat Edaran Bank Indonesia, 16 Mei 1975 No.SE 8/7 UPPB).

Masalah Cek Kosong
            Masalah yang sering kali terjadi dengan cek kosong ini adalah sbb :
  1. Kelemahan Pasal 180 KUHD yang berhubungan dengan penerbit surat cek dan penyediaannya dana pada bankir.
  2. Rahasia bank seperti diatur dalam pasal 40 UU Perbankan.
  3. Spekulasi dari pihak pemilik rekening giro, yaitu penerbit surat cek.
  4. Administrasi bank yang kurang waspada.

Cara Mengatasi Permasalah Cek Kosong
            Untuk mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan penerbitan surat cek kosong dapat dilakukan berbagai upaya, baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif.
            Yang bersifat preventif berupa penyempurnaan pasal-pasal dalam KUHD dan peningkatan efektivitas administrasi bank serta pengawasan yang rapi.
            Adapun yang bersifat represif berupa penyelesaian cek kosong secara perdamaian menurut peraturan yang berlaku dan kesepakatan pihak-pihak dan penyelesaian lewat pengadilan secara perdata.

Isi Hak Regres
            Hak  regres yang dapat dituntut oleh pemegang surat cek adalah sbb :
  1. Jumlah surat cek yang tidak dibayar.
  2. Bunga 6% dihitung sejak hari perlihatkan.
  3. Biaya protes atau pernyataan yang sama dengan biaya notifikasi, dan biaya-biaya lainnya.
Bagi yang telah memenuhi wajib regresnya dapat pula menuntut debitur wajib regres lainnya secara rembours. Hal-hal yang dapat dituntut adalah :
  1. Jumlah uang seluruhnya yang telah dibayar.
  2. Bunga 6% dihitung sejak hari surat cek itu dibayar.
  3. Semua biaya yang telah dikeluarkan (Pasal 223 KUHD).