Senin, 23 Februari 2015

Antara Perjanjian Kerja (employment agreement) dan Perjanjian Pada Umumnya


Apakah yang menjadi perbedaan antara perjanjian kerja ( employment agreement ) dan perjanjian pada umumnya ? Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hubungan ini, suatu perjanjian bukanlah perbuatan sepihak atau salah satu pihak,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar