Jika dinyatakan kesehatan yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis, maka pelayanan kesehatan merupakan satu aspek penting dalam upaya mencapai masyarakat yang sejahtera. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan itu ? Secara yuridis (hukum) yang dimaksudkan dengan pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar