Oleh: Emral Djamal Dt Radjo Mudo
Zaman telah berubah dan perubahan itu adalah kemajuan, kepunahan, atau kebangkitan dalam konteks pembaharuan, dari buek nan balingka undang yang satu kepada buek nan balingka undang yang lain. Namun, nan balingka itu tetap dengan undang undang juga. Karena bagaimanapun juga, prinsip-prinsip hukum alam adalah tetap dan permanen, sepanjang alam itu ada.
Yang berubah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar