Belakangan pandangan terhadap hukum adat, sebagaimana juga terhadap hukum adat Minangkabau cenderung dilihat hanya dalam hubungan hukum perdata. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, dalam tatanan kehidupan masyarakat Minangkabau sudah dikenal apa yang disebut dengan hukum pidana. Tetapi hukum pidana adat Minangkabau tenggelam pelahan-lahan ditengah kian fokusnya perhatian pada hukum pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar