Penyitaan dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah dua hal yang berbeda dalam lapangan hukum. Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 1 angka 16, Pasal 38 s/d 46, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130, Pasal 194, dan Pasal 215 KUHAP. Secara hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar