Atas suatu putusan pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding, sebagaimana halnya dengan putusan pengadilan tinggi, maka para pihak yang tidak puas atau berkeberatan dapat menggunakan upaya hukum kasasi. Sesuai dengan ketentuan KUHAP, pihak yang menggunakan upaya kasasi, selain diharuskan menyatakan atau mengajukan permohonan kasasi dikepaniteraan pengadilan tingkat pertama dan permohonan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar