Senin, 25 Mei 2015

Akses Memperoleh Keadilan (access to justice)


Catatan Hukum: Ahmad Kholil, SH. S.Ag

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ.Bung Hatta



Indonesia adalah negara hukum, di dalam negara hukum setiap orang mempunyai hak yang sama di muka hukum. Hukum harus ditegakkan diatas segalanya. Jika hukum ditegakkan dengan benar maka keadilan akan bisa dirasakan oleh setiap orang. Hukum tidak membedakan antara si kaya dan si miskin,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar