Minggu, 26 Juli 2015

Negara Hukum dan Prinsip equality before the law


Catatan Akhmad Kholil Irfan,S.Ag, SH



Prinsip negara hukum selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan negara. Penggunaan konsep negara hukum sebagai terjemahan dari dua konsep yang berbeda, yaitu rechtsstaat dan rule of law, secara akademis agaknya tidak terlalu dipersoalkan.



Konsep rechtsstaat dan rule of law sesunggungnya lahir dari dua kondisi dan sejarah yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar