Bagi seorang pengacara (lawyer/advokat) mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan tentulah sudah biasa, selain karena sudah menjadi bagian dan pekerjaan rutin dalam menjalankan profesi. Namun demikian, sebuah perkara perdata tidak selamanya seorang penggugat diwakili atau memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus perkaranya, dimana penggugat maju sendiri ke pengadilan dengan berbagai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar