Mahkamah Agung tahun 2015 ini kembali membuka penerimaan Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama dan tingkat banding. Kesempatan untuk menjadi hakim ad hoc pengadilan Tipikor tahap VII terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Kesempatan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman No. 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2015 yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar