Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juni 2016

Kasus KDRT dan Perlindungan Hukum


Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) memperlihatkan kecenderungan terus meningkat dan itu pun didasarkan pada laporan yang disampaikan kepada pihak yang berwenang. Jika diperhatikan apa yang tergolong sebagai KDRT menurut UU yang tidak dilaporkan, tentu jumlah KDRT angka jauh melampaui angka kejadian KDRT yang ada. Persoalannya kemudian, tidak jarang pelaku KDRT tidak tahu apa yang masuk

Sabtu, 12 September 2015

Kriminalitas di Indonesia: Dalam 1 Menit 32 Detik Terjadi Satu Tindak Kriminal


Jika dicermati berita kriminal hari demi hari dan angka kriminalitas di Indonesia, setiap kita patut waspada pada resiko terkena korban tindak kriminal. Mengapa ? Angka kriminalitas (kejahatan) dari tahun ke tahun terus meningkat dan  jenisnya beragam. Bahkan ada tindak kriminal yang terjadi sulit diterima akal sehat kita. Berbagai laporan menyebutkan, meningkatnya tindak kriminal disebabkan

Sabtu, 18 April 2015

Tindak Pidana Penghinaan Berdasarkan Pasal 207 KUHP: Sebuah Kajian Awal


Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh sebagai telah melakukan penghinaan terhadap seseorang. Atas kerentanan itu, maka seringkali seseorang di adukan sebagai telah melakukan penghinaan kepada pihak berwajib. Bagaimana seseorang dilaporkan sebagai telah melakukan penghinaan sesungguhnya sangat subjektif dan karenanya pula sesuatu dipandang

Rabu, 11 Maret 2015

Bentuk dan Jenis Hukuman (punishment) Dalam Hukum Pidana di Indonesia


Bagi kalangan yang mendalami ilmu hukum mungkin tidak asing lagi apa bentuk dan jenis hukuman (punishment) dalam hukum pidana di Indonesia, namun tentu tidak demikian halnya dengan masyarakat awam hukum, dimana mereka mungkin lebih mengenal berapa lama seorang dijatuhi hukuman ketimbang mengenal bentuk dan jenis hukumannya. 

Berdasarkan Pasal 10 KUHP membagi hukuman menjadi dua bentuk, yakni;