Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh sebagai telah melakukan penghinaan terhadap seseorang. Atas kerentanan itu, maka seringkali seseorang di adukan sebagai telah melakukan penghinaan kepada pihak berwajib. Bagaimana seseorang dilaporkan sebagai telah melakukan penghinaan sesungguhnya sangat subjektif dan karenanya pula sesuatu dipandang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar