Sabtu, 18 April 2015

Tindak Pidana Penghinaan Berdasarkan Pasal 207 KUHP: Sebuah Kajian Awal


Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh sebagai telah melakukan penghinaan terhadap seseorang. Atas kerentanan itu, maka seringkali seseorang di adukan sebagai telah melakukan penghinaan kepada pihak berwajib. Bagaimana seseorang dilaporkan sebagai telah melakukan penghinaan sesungguhnya sangat subjektif dan karenanya pula sesuatu dipandang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar