Dalam rangka menjalan tugas dan fungsinya, Mahkamah Agung cukup banyak menerbitkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung). Persoalannya kemudian, bagaimanakah kedudukan PERMA dalam tataran peraturan perundang-undangan di Indonesia ? Pertanyaan ini menjadi penting terutama jika dicermati materi-materi yang diatur dalam PERMA yang tidak semata-mata bersifat administratif, bahkan subtantif secara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar