Pantaskah hukum Allah dibandingkan dengan hukum negara (hukum buatan manusia) ? Hukum yang dibuat negara (manusia) dalam berbagai fungsi dan eksistensinya tidaklah bisa menjawab persoalan-persoalan kehidupan manusia secara menyeluruh dalam berbagai dimensinya, Bahkan ketika suatu hukum yang dibentuk negara adakalnya merugikan sebagian masyarakat, sekalipun hukum yang dibuat negara itu ditujukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar