Oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
I. Pendahuluan.
Pasca reformasi 1998 secara konstitusional terjadi perubahan yang mendasar atas sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan yang mendasar itu antaranya adalah terkait dengan sistem demokrasi di Indonesia yang pada masa UUD 1945 belum diamandemen menganut sistem demoktrasi tidak langsung dan setelah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar