Oleh:Tuanku Mudo H. Emral Djamal. Dt Rajo Mudo
“Sudah tidak diragukan lagi, berdasarkan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 maupun UUPA, tanah ulayat di Minangkabau tetap diakui. Maka tidak ada alasan baik oleh Pemerintah maupun badan atau perorangan untuk mengenyampingkan hukum adat terha dap pemanfaatan tanah ulayat di Minangkabau”.
Yang menjadi pertanyaan, hukum adat manakah yang dapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar