Oleh : Yendi Sopan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Tindak pidana korupsi sangat erat hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bawaan (derifativecrime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime), seperti tindak pidana korupsi. Artinya proses tindak pidana pencucian uang tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar