Ketua Mahkamah Kontitusi, Arief Hidayat, menjadi narasumber sosialisasi Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
Dalam acara sosialisasi yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar