Minggu, 01 Maret 2015

Tindak Pidana Pemerasan (blackmail): Pelaku Tidak Harus Benar-benar Menerima Apa Yang Dimintanya


Pemerasan merupakan suatu tindakan yang sering terjadi dalam aktivitas kehidupan sehari-hari suatu masyarakat. Pemerasan itu terjadi dengan berbagai latar belakang dan motif. Pemerasan dalam bahasa Belanda “afpersing dan dalam bahasa inggris “blackmail” adalah satu bentuk tindak pidana umum.



Dalam kamus bahasa Indonesia istilah “pemerasan” berasal dari kata dasar “peras” yang bermakna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar