Salah menerapkan hukum seharusnya tidak terjadi dalam pemeriksaan suatu perkara, namun sering kita dengar. Meskipun atas adanya salah menerapkan hukum dalam suatu putusan hakim dapat diajukan keberatan melalui upaya hukum yang tersedia untuk itu seperti banding dan kasasi, tetapi dari aspek penegakan hukum, salah menerapkan hukum dalam suatu putusan tidak terpisahkan dari profesionalitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar