Oleh:Yendi Sopan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ.Bung Hatta
Dalam pergaulan sehari-hari ditengah masyarakat, sering dijumpai praktek pemberian sesuatu kepada pejabat publik, petugas pelayanan terhadap masyarakat oleh orang atau pihak yang sedang punya urusan. Biasanya agar urusannya cepat selesai, atau tidak terkendala walaupun ditemukan kekurangan syarat-syarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar