Jumat, 30 Oktober 2015

Advokat Dan Penanganan Kasus Korupsi


Oleh: Syamsirudin,SH.



Masyarakat modern memandang masalah hukum yang menimpa dirinya haruslah ditangani secara professional dengan memanfaatkan jasa ahli dibidang hukum yaitu Advokat/Pengacara. Tanpa didampingi seorang advokad maka sebagian masyarakat golongan menengah ke atas merasa kurang percaya diri berhadapan dengan aparat hukum (Polisi, Jaksa, Hakim).



Dalam konsideran Undang-Undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar