Oleh Alex Yuliandra, SH
Mahasiswa Program Studi Hukum Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta
Dari judul diatas menarik untuk didiskusikan, mengingat Advokat adalah profesi di bidang hukum dan suatu istilah anti korupsi yang saat ini telah menjadi gerakan terhadap pemberantasan korupsi. Saat ini telah banyak terungkap kasus-kasus korupsi yang di dalamnya melibatkan advokat, bukan sebagai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar