Boleh dikatakan jarang pembicaraan yang mengupas bagaimana cara menyusun memori banding sebagai bagian dari penggunaan hak banding. Suatu hal yang penting untuk dipahami, bahwa harus dibedakan upaya banding dan memori banding. Upaya hukum banding adalah hak para pihak yang berperkara, sedangkan memori banding adalah hak para pihak yang berperkara yang lahir setelah menggunakan hak banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar