by Eri Pebriko, SH
Sejak berlakunya Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka semua istilah yang diberikan kepada profesi praktisi hukum, seperti: Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum atau pun istilah lain, seperti kuasa hukum dan pembela menjadi satu istilah, yaitu Advokat.
Sebagai advokat yang telah diangkat oleh organisasi Advokat dan telah pula dilantik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar