Oleh Boy Yendra Tamin
Class action di Indonesia, pada mulanya disebut dengan “gugatan perwakilan” dan kemudian dalam PERMA No.1 Tahun 2002 dipergunakan istilah “Gugatan Perwakilan Kelompok”. Berbeda dengan legal standing yang subjeknya adalah organisasi, maka pada gugatan secara class action hanya dapat diajukan oleh sekelompok orang yang diwakili oleh satu atau beberapa orang yang dirugikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar