Oleh Eri Febriko, SH
Tujuan pembangunan hukum nasional dilakukan diantaranya dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang menampung aspirasi masyarakatnya, berintikan keadilan dan kebenaran yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa yang tentunya dibuat dan dilaksanakan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
Kemajuan teknologi dewasa ini di satu sisi berdampak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar