Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan jatuhnya rezim orde baru dan membawa perubahan yang mendasar ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan itu antara lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditandai lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Dimana dalam UU ini pengakuan hak-hak daerah dan perluasan wewenang pemerintah daerah terutama Kabupaten/Kota yang kebagian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar