Dalam pergaulan hidup masyarakat, seorang pribadi dapat menghibahkan harta benda (bergerak atau tidak bergerak) miliknya. Meskipun demikian, aturan dan syarat agar suatu perbuatan menghibahkan itu sah haruslah memperhatikan ketentuannya, baik ketentuan hukum perdata, hukum agama, dan juga dalam hukum adat yang hidup pada satu masyarakat hukum adat yang dipegang teguh di pemberi hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar