Oleh Akhmad Kholil Irfan, S.Ag, SH
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh.
Indonesia adalah Negara Hukum, hal tersebut bisa kita lihat dalam konstitusi Negara kita, yaitu pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Kemudian pada pasal 28H, ayat (2) amandemen ketiga, dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar