Oleh : Dasril Ahmad
Sebenarnya sebagai warga negara terpelajar, wajib bagi kita menguasai tatabahasa tulis yang berlaku umum, meliputi ejaan, bangun kalimat, paragraf dan lain-lain. Mustahil seseorang dapat mengekspresikan maksudnya dengan efektif melalui bahasa tulis, tanpa ia menguasai tatacaranya. Apalagi, seseorang pengarang dituntut menguasai bahasa tulis melebihi kemampuan rata-rata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar