Sabtu, 05 Maret 2016

Melaksanakan Peraturan Daerah Yang Sah Bukan Perbuatan Melawan Hukum.



Tentu masih ada yang ingat dengan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumbar beberapa tahun yang lalu ? Ada banyak hal yang bisa dipetik hikmahnya bagi penyelenggara pemerintahan di Daerah dari kasus dimaksud. Hikmah hukum itu setidaknya berdasarkan Putusan MA dalam perkara No.536 K/PID/2005 tanggal 10 Oktober 2007 dan sekaligus merupakan jurisprudensi MA, yang menyebutkan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar