Industri asuransi di Indonesia dari tahun ke tahun makin berkembang baik dalam jumlah maupun jenisnya. Hal ini salah satunya karena makin dikenalnya dunia perasuransian oleh masyarakat dan kemanfaatannya. Bahkan untuk menyikapi perkembangan industri perasurasian di Indonesia, pemerintah bersama DPR mengundangkan UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasurasian sebagai pengganti dari UU No. 2 Tahun 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar