Kasasi adalah upaya hukum yang tersedia bagi pihak yang berperkara yang tidak puas atau tidak menerima putusan hakim pada tingkat banding. Dalam upaya kasasi tersebut, pemohon kasasi selain menyampaikan akta kasasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, kemudian pemohon kasasi berkewajiban membuat memori kasasi atas putusan tingkat banding yang tidak ia terima atau keberatan atas putusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar