Dakwaan menempati posisi penting dalam suatu pemeriksaan perkara pidana. Bahkan dalam beberapa yurisprudensi disebutkan, bahwa dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Dengan demikian, maka sebuah dakwaan harus disusun sedemikian rupa dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 dan menjadi tanggung jawab Penuntut Umum untuk memenuhinya. Namun dalam praktek tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar