Jumat, 17 April 2015

DPR Cukup Memberi Pertimbangan Calon Kapolri dan Panglima TNI



Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengisian jabatan Kapolri dan Panglima TNI seharusnya cukup dengan memberikan pertimbangan, bukan persetujuan. Hal ini disampaikan oleh tiga pakar hukum tata negara, yakni Saldi Isra, Harjono dan Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan Pemohon sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar