Kamis, 30 April 2015

Problematika Adat Minangkabau

Oleh: Tuanku Mudo H. Emral Djamal Dt. Rajo Mudo

Sabda Nabi Saw. : “Almalu lu’u man tarakal ‘adati”, artinya binasa segala raja / pemimpin sebab meninggalkan hukum adat. (Alhadist, dikutip dari Tambo).

Undang dan Hukum Adat Alam Minangkabau (U-HAAM) telah menegaskan bahwa Cupak adalah esensi hukum adat yang dipakai dan terpakai atau diberlakukan dalam alamnya, dan nilai plusnya bagaikan "pakaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar