Oleh: Tuanku Mudo H. Emral Djamal Dt. Rajo Mudo
Sabda Nabi Saw. : “Almalu lu’u man tarakal ‘adati”, artinya binasa segala raja / pemimpin sebab meninggalkan hukum adat. (Alhadist, dikutip dari Tambo).
Undang dan Hukum Adat Alam Minangkabau (U-HAAM) telah menegaskan bahwa Cupak adalah esensi hukum adat yang dipakai dan terpakai atau diberlakukan dalam alamnya, dan nilai plusnya bagaikan "pakaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar