Pendaftaran hak atas tanah di Indonesia, selain dilakukan oleh perseorangan (Induvidu) juga dapat dilakukan oleh badan hukum. Untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah tersebut baik kepada perseorangan maupun bagi badan hukum adalah dengan mengajukan permohonan ke badan/kantor Pertanahan dengan disertai sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar