Jumat, 03 April 2015

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Bagi Badan Hukum



Pendaftaran hak atas tanah di Indonesia, selain dilakukan oleh perseorangan (Induvidu) juga dapat dilakukan oleh badan hukum. Untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah tersebut baik kepada perseorangan maupun bagi badan hukum adalah dengan mengajukan permohonan ke badan/kantor Pertanahan dengan disertai sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar