Kamis, 30 April 2015

Undang Dan Hukum Adat Alam Minangkabau : Sandi Adat


Oleh: Tuanku Mudo H. Emral Djamal Dt. Rajo Mudo



Sandi Adat adalah pancang lantak pasupadan, pancang batas dalam wilayah adat alam Minangkabau, sifatnya keras diumpamakan seperti “batu”, karena itu biasa disebut dengan “batu sandi”. Apabila “batu sandi” digunakan sebagai pancang tanda batas, maka disebut “batu (sem) padan”. Batu Sandi, atau Batu Padan sebagai Sandi Adat, merupakan tanda-tanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar