Jumat, 25 Desember 2015
Sikap Profesional Advokat Dalam Memegang Teguh Etika Profesi
by Eri Pebriko, SH
Sejak berlakunya Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka semua istilah yang diberikan kepada profesi praktisi hukum, seperti: Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum atau pun istilah lain, seperti kuasa hukum dan pembela menjadi satu istilah, yaitu Advokat.
Sebagai advokat yang telah diangkat oleh organisasi Advokat dan telah pula dilantik
Selasa, 15 Desember 2015
Cara Menyusun Memori Banding
Boleh dikatakan jarang pembicaraan yang mengupas bagaimana cara menyusun memori banding sebagai bagian dari penggunaan hak banding. Suatu hal yang penting untuk dipahami, bahwa harus dibedakan upaya banding dan memori banding. Upaya hukum banding adalah hak para pihak yang berperkara, sedangkan memori banding adalah hak para pihak yang berperkara yang lahir setelah menggunakan hak banding.
Sabtu, 12 Desember 2015
Penerapan Class Action di Indonesia
Oleh Boy Yendra Tamin
Class action di Indonesia, pada mulanya disebut dengan “gugatan perwakilan” dan kemudian dalam PERMA No.1 Tahun 2002 dipergunakan istilah “Gugatan Perwakilan Kelompok”. Berbeda dengan legal standing yang subjeknya adalah organisasi, maka pada gugatan secara class action hanya dapat diajukan oleh sekelompok orang yang diwakili oleh satu atau beberapa orang yang dirugikan
Jumat, 11 Desember 2015
Sedikit Catatan Belanda Tentang Pulau Cingkuak
Pulau Cingkuak adalah kepastian pertama hingga suatu tempat kediaman yang aman bagi para pejabat Kompeni dan pegawai-pegawai perdagangannya pada tahun 1666 dibawah pimpinan Verspeet secara pantas dapat dibentengi. Pulau ini sekelilingnya berkarang dengan sebuah pelabuhan alam yang bagus di sebelah timur, di tengahnya ada bukit kecil berbatu karang dan di atasnya berdiri sebuah loji yang ringkas
Senin, 07 Desember 2015
Legenda Pulau Cingkuak
Pulau Cingkuak merupakan salah satu objek wisata bahari yang banyak dikunjungi wisatawan dan terletak di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Lokasi objek wisata laut ini selain mudah di jangkau dan masih berdekatan dengan kawasan wisata Pantai Carocok Painan. Pulau Cingkuak berjarak 77 Km dari Kota Padang dan untuk sampai ke Pulau Ciangkuak dapat ditempuh melalui jalan darat menuju Painan
Selasa, 01 Desember 2015
Tidak Semua Pemberian kepada Atasan Termasuk Gratifikasi
Oleh Drs. Syamsarul, SH, MM
C. Tidak Semua Pemberian kepada Atasan Termasuk Gratifikasi
Pemberian atau hadiah dari seorang pegawai negeri bagi pegawai negeri lain atau dari bawahan kepada atasan yang ada kaitan dengan pekerjaan kedua belah pihak bukan semuanya tergolong gratifikasi. Pemberian atau hadiah itu ditujukan bukan untuk menyogok yang bersangkutan. Dalam budaya kita, sudah menjadi
Senin, 30 November 2015
Tidak Semua Pemberian Tergolong Gratifikasi
Oleh Drs. Syamsarul, SH.MM
Latar Belakang
Rakyat Indonesia atau masyarakat Indonesia yang tinggal di seantero nusantara ini sejak dahulu kala sudah menganut dan melaksanakan hukum adat, yang sering disebut dengan kebiasaan. Kebiasaan yang sudah menjadi darah daging bagi masyarakat di seantero nusantara ini sudah menjadi turun-temurun bagi bangsa Indonesia sampai saat ini. Walaupun budaya
Rabu, 25 November 2015
Integritas Aparatur Sipil Negara
Oleh : Drs. Syamsarul, MM
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik
Selasa, 24 November 2015
Korupsi sebagai Bentuk-Bentuk Kejahatan: Bagian Kedua Dari Tulisan Kejahatan Korupsi Dalam Konteks Kapitalisme
Oleh Zulnaidi, SH
3. Korupsi sebagai Bentuk-Bentuk Kejahatan
Pada hakikatnya korupsi ibarat kanker yang menggerogoti proses pembangunan dengan segala dampak turunannya seperti hilangnya kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan dan ketidakpastian akan kesejahteraan karena sumberdaya yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur dan pembiayaan kebutuhan masyarakat telah
Kejahatan Korupsi Dalam Konteks Kapitalisme
Oleh : Zulnaidi, SH
Latar Belakang
Sistem ekonomi kapitalis yang mempengaruhi struktur mayarakat dunia termasuk Indonesia lambat laun menunjukan “wajah” dilematisnya. Disatu sisi sistem kapitalisme dibutuhkan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan menata persaingan global yang kompetisinya hampir saja tidak bisa dibendung oleh batasan negara, namun disisi lain telah mempengaruhi
Senin, 23 November 2015
Konflik Pemikiran Dalam Cerpen Pengarang Etnis Minangkabau :Bagian Keempat
Oleh Endut Ahadiat
Universitas Bung Hatta
Konsep Budi
Sesuai dengan sistem kemasyarakatan yang komunal, setiap individu merupakan bagian dari masyarakatnya. Individu tersebut merupakan milik masyarakat etnik, sebaliknya masyarakat tersebut merupakan milik bersama setiap individu. Rasa saling memiliki inilah yang menyebabkan unsur-unsur tersebut tidak dapat saling menguasai. Sebagai anggota
Jumat, 20 November 2015
Konflik Pemikiran Dalam Cerpen Pengarang Etnis Minangkabau (Bagian Ketiga)
Oleh : Endut Ahadiat
Universitas Bung Hatta
Konsep Merantau
Konsep merantau merupakan salah satu konsep penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Menurut Naim (2014) banyak faktor yang mendorong orang Minangkabau untuk pergi merantau, diantaranya faktor ekonomi, faktor pendidikan, daya tarik kota, keresahan politik, faktor sosial, dan sebagainya. Faktor-faktor tersebut menjadi
Kamis, 19 November 2015
Konflik Pemikiran Dalam Cerpen Pengarang Etnis Minangkabau (Bagian Kedua)
Oleh: Endut Ahadiat
Universitas Bung Hatta
Konflik Pemikiran Pengarang Etnis Minangkabau
Konsep Harga Diri
Konsep harga diri ini merupakan salah satu konsep kultural yang penting dalam masyarakat Minangkabau. Mereka memegang teguh konsep harga diri ini dan selalu berusaha membangun dan memeliharanya karena sesuai dengan falsafah yang mengajarkan kepada mereka bahwa unsur-unsur alam tidak
Konflik Pemikiran Pemikiran Dalam Cerpen Pengarang Etnis Minangkabau
Oleh: Endut Ahadiat
Universitas Bung Hatta
endut0ahadiat@yahoo.co.id
Abstrak
Sastra merupakan cermin kehidupan masyarakat pendukungnya, bahkan sastra menjadi ciri identitas kemajuan peradaban suatu bangsa. Melalui sastra, orang dapat mengidentifikasi perilaku kelompok masyarakat, bahkan dapat mengenali perilaku dan kepribadian masyarakat pendukungnya. Sastra Indonesia merupakan cermin
Rabu, 11 November 2015
Karya Ilmiah (Skripsi) Hukum
Dari sisi kebahasaan skripsi adalah karangan ilmiah yangg wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan akademisnya. Meskipun skripsi sudah menjadi kata yang akrab dikalangan masyarakat, tetapi bagaimana skripsi itu sebenarnya banyak juga yang tidak paham.
Bahkan ada juga mahasiswa baru mencoba memahami apa itu skripsi disaat-saat menjelang menyelesaikan masa
Senin, 09 November 2015
Tanah Ulayat Nagari di Minangkabau
Oleh:Tuanku Mudo H. Emral Djamal. Dt Rajo Mudo
“Sudah tidak diragukan lagi, berdasarkan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 maupun UUPA, tanah ulayat di Minangkabau tetap diakui. Maka tidak ada alasan baik oleh Pemerintah maupun badan atau perorangan untuk mengenyampingkan hukum adat terha dap pemanfaatan tanah ulayat di Minangkabau”.
Yang menjadi pertanyaan, hukum adat manakah yang dapat
Rabu, 04 November 2015
Pandangan dan Pola Pikir Anti Korupsi dalam Penyelenggaraan Good Governance
Oleh : Daniwiharya Idris, SH
Indonesia merupakan Negara Kesejahteraan (Walfare State), dalam artian penyelenggaraan negara bertujuan untuk pemenuhan kepentingan dan kesejahteraan umum, yang diwujudkan melalui pelayanan publik. Namun pada kenyataannya pelayanan publik dalam pemenuhan kepentingan dan kesejahteraan umum tersebut masih jauh dari harapan masyarakat.
Dapat kita lihat dari data
Selasa, 03 November 2015
Pulau Laut Dibatas Ujung Tengah Indonesia
Pulau Laut adalah salah satu pulau terluar atau pulau terdepan batas antara perairan Indonesia dengan Laut Cina Selatan. Jika di tarik garis lurus ke sebelah kiri pulau (sebelah barat) posisi Pulau Laut, sejajar dengan Nageri Terengganu, Malaysia. Jika ditarik garis lurus sebelah kiri pulau (sebelah timur) sejajar dengan Negara Berunai Darussalam, dan Negeri Sabah-Serawak, negara tetangga,
Minggu, 01 November 2015
Integritas dan Nilai Etika Advokat Terhadap Pencegahan Korupsi
Oleh: Nurlina.K, SH
Mahasiswa Program Studi Hukum Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta
Seorang advokat dalam menjalankan tugasnya menegakan kebenaran dan keadilan seringkali mendapatkan banyak tantangan dan godaan untuk berlaku koruptif, dimana saat mendampingi seseorang yang berperkara sering kali seorang advokat bekerja tidak secara professional. Adakalanya advokat yang mendampingi kasus
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan Bisnis dan Pencucian Uang
Oleh : Yendi Sopan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Tindak pidana korupsi sangat erat hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bawaan (derifativecrime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime), seperti tindak pidana korupsi. Artinya proses tindak pidana pencucian uang tidak
Jumat, 30 Oktober 2015
Advokat Dan Penanganan Kasus Korupsi
Oleh: Syamsirudin,SH.
Masyarakat modern memandang masalah hukum yang menimpa dirinya haruslah ditangani secara professional dengan memanfaatkan jasa ahli dibidang hukum yaitu Advokat/Pengacara. Tanpa didampingi seorang advokad maka sebagian masyarakat golongan menengah ke atas merasa kurang percaya diri berhadapan dengan aparat hukum (Polisi, Jaksa, Hakim).
Dalam konsideran Undang-Undang
Advokat ( Anti ) Korupsi
Oleh Alex Yuliandra, SH
Mahasiswa Program Studi Hukum Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta
Dari judul diatas menarik untuk didiskusikan, mengingat Advokat adalah profesi di bidang hukum dan suatu istilah anti korupsi yang saat ini telah menjadi gerakan terhadap pemberantasan korupsi. Saat ini telah banyak terungkap kasus-kasus korupsi yang di dalamnya melibatkan advokat, bukan sebagai
Kamis, 29 Oktober 2015
Menyoal Penyelenggaraan Pilkada Dari Perspektif Anti Korupsi
Oleh: Zulnaidi
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Univ Bung Hatta
Menarik jika kita kaji pernyataan Johan Budi - Pimpinan KPK yang menyebutkan ada indikasi perubahan paradigma masyarakat dalam memaknai korupsi terutama terkait penyelenggaraan Pilkada yang beliau ungkapkan saat Deklarasi Penyelenggaraan Pilkada Berintegritas di Hall Fakultas Hukum Universitas Andalas (29/10/2015) di Jalan
Rabu, 21 Oktober 2015
Objek Wisata Bahari Gosong Sumbareh di Perairan Kota Pariaman
Daerah-daerah di kawasan Sumatera Barat banyak menyimpan potensi objek wisata, termasuk objek wisata bahari. Salah satu objek wisata bahari potensial itu adalah Gosong Sumbareh. Nama objek wisata ini bagi kalangan penggiat bahari di Sumatera tidak asing lagi. Objek wisata bahari “Gosong Sumbareh” berlokasi di kawasan laut paling selatan perairan Kota Pariaman dan gosong lainnya seperti Gosong
Minggu, 18 Oktober 2015
Pembaharuan Hukum Pidana dan Pemberantasan Tipikor
Oleh : Daniwiharya Idris, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta
Berjalannya penyelenggaraan sistem dan politik hukum pada dasarnya ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ketiga unsur ini saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lainnya. Di dalam sistem hukum pidana substansi dan struktur hukum pidana merupakan produk
Pencegahan Korupsi Dengan Penerapan Nilai Hukum Adat
Penulis : Syamsarul
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ. Bung Hatta
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu Negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akhir-akhir ini banyak sekali berita di media massa baik cetak maupun yang menceritakan tentang korupsi yang terjadi di
Rabu, 14 Oktober 2015
Sikap Anti Korupsi Yang Ideal
Penulis : Syamsirudin, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Sebagian besar masyarakat kita kalau ada kasus-kasus korupsi yang berskala besar dan diekspose di media Televisi, maka perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut sangat tinggi (contoh kasus korupsi Nazarudin, Anjelina Sondakh, Anas Urbaningrum dan Sultan Batughana). Kasus yang lagi hangat
Selasa, 13 Oktober 2015
Pemberantasan Korupsi Yang Pro-Pembangunan
Oleh Zulnaidi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Maraknya aksi penolakan terhadap rencana DPR melakukan revisi UU KPK memberikan sinyal kepada bangsa ini bahwa korupsi masih menjadi musuh utama di negeri ini - terlepas dari materi revisi, publik seperti ingin menunjukkan bahwa mengutak-atik KPK berarti berpihak pada korupsi.
Lima belas tahun paska
Gratifikasi : Budaya Yang Melanggar Hukum
Oleh:Yendi Sopan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ.Bung Hatta
Dalam pergaulan sehari-hari ditengah masyarakat, sering dijumpai praktek pemberian sesuatu kepada pejabat publik, petugas pelayanan terhadap masyarakat oleh orang atau pihak yang sedang punya urusan. Biasanya agar urusannya cepat selesai, atau tidak terkendala walaupun ditemukan kekurangan syarat-syarat.
Pencegahan Korupsi Dengan Mengedepankan Budaya Malu
Oleh : Alex Yuliandra, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta
Banyak kalangan yang beranggapan bahwa korupsi di Indonesia telah membudaya. Hal ini dikarenakan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, dimana korupsi begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan bukan saja perorangan bahkan sudah berkelompok yang
Minggu, 11 Oktober 2015
Ketua MK: Jaksa Pengacara Negara Penting Kuasai Penyelesaian Sengketa Pilkada
Jaksa Pengacara Negara (JPN) perlu menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk dalam hal menyusun jawaban Termohon. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, pada Selasa (6
Selasa, 29 September 2015
Obituari Abrar Yusra Sastrawan yang Cergas
Oleh: Darman Moenir
Petang Kamis (27/8/15) saya menerima informasi dari seniman Muhammad Ibrahim Ilyas, dipanggil Bram, bahwa Abrar Yusra mengalami gangguan kesehatan. Abrar Yusra sakit? Bram mengatakan, menurut sahabat Abrar Yusra yang juga sahabat kami, Dokter Yoeswar Darisan, Abrar Yusra menderita stroke ringan. Mereka tinggal di Jakarta. Segera saya minta Bram mengirimkan nomor-nomor
Senin, 21 September 2015
Dililik Batang Jo Akanyo, Dikabek Padi Jo Daunnyo
Oleh: Emral Djamal Dt Radjo Mudo
Zaman telah berubah dan perubahan itu adalah kemajuan, kepunahan, atau kebangkitan dalam konteks pembaharuan, dari buek nan balingka undang yang satu kepada buek nan balingka undang yang lain. Namun, nan balingka itu tetap dengan undang undang juga. Karena bagaimanapun juga, prinsip-prinsip hukum alam adalah tetap dan permanen, sepanjang alam itu ada.
Yang berubah
Zaman telah berubah dan perubahan itu adalah kemajuan, kepunahan, atau kebangkitan dalam konteks pembaharuan, dari buek nan balingka undang yang satu kepada buek nan balingka undang yang lain. Namun, nan balingka itu tetap dengan undang undang juga. Karena bagaimanapun juga, prinsip-prinsip hukum alam adalah tetap dan permanen, sepanjang alam itu ada.
Yang berubah
Sabtu, 12 September 2015
Kriminalitas di Indonesia: Dalam 1 Menit 32 Detik Terjadi Satu Tindak Kriminal
Jika dicermati berita kriminal hari demi hari dan angka kriminalitas di Indonesia, setiap kita patut waspada pada resiko terkena korban tindak kriminal. Mengapa ? Angka kriminalitas (kejahatan) dari tahun ke tahun terus meningkat dan jenisnya beragam. Bahkan ada tindak kriminal yang terjadi sulit diterima akal sehat kita. Berbagai laporan menyebutkan, meningkatnya tindak kriminal disebabkan
Selasa, 08 September 2015
Contoh Surat Kuasa Hukum Dalam Perkara Pidana
Ketika seseorang dihadapkan pada suatu perkara pidana atau perkara perdata atau pun untuk melakukan suatu perbuatan hukum ada kalanya orang menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampingi atau mewakili dirinya. Mengapa seseorang menunjuk seorang kuasa hukum ? Adanya banyak sebabnya, bisa dikarenakan diwajibkan undang-undang seperti dalam perkara pidana yang diancam hukuman lebih dari lima tahun,
Minggu, 30 Agustus 2015
Kesaksian Personal : Bagian Ketujuh Orasi Sastra Darman Moenir
Oleh Darman Moenir
Saudara-saudara semua.
“Untuk siapa Anda menulis?” demikian pertanyaan dilontarkan kepada Nadine Gordimer, penulis terkemuka Afrika Selatan, peraih hadiah Nobel Sastra 1991. Pertanyaan ini memiliki banyak turunan: dari manakah karakter dalam fiksi muncul? Apakah penulis harus berpijak pada realitas terdekat, berpihak pada keprihatinan yang dialami bangsa, ikut serta
Kesaksian Personal : Bagian Keenam Orasi Sastra Darman Moenir
Oleh Darman Moenir
Saudara-saudara yang saya hormati.
Penggunaan kata ubah dalam berbahasa, sebagai contoh, yang bila diimbuh menjadi mengubah, berubah, perubahan, pengubahan, perlu diperhatikan secara saksama sehingga tidak tersua lagi kata berobah, perobahan, pengobahan. Akar kata ubah bukan rubah (nama binatang), robah (tidak ada pada Kamus Besar Bahasa Indonesia). Begitu pula untuk diksi
Kesaksian Personal : Bagian Kelima Orasi Sastra Darman Moenir
Oleh Darman Moenir
Saudara-saudara yang budiman.
Kembali ke RMI, saya masih mengikuti biarpun mungkin tidak secermat dulu. Sesungguhnya saya pernah diminta untuk memberi ulasan (terutama sajak dan cerpen), tetapi saya khawatir tidak mampu menjaga kesinambungan. Padahal inilah yang pernah ditawarkan Abrar Yusra ketika kami sama bermarkas, sama mengajar, di RP INS Kayu Tanam. Menurut Abrar
Kesaksian Personal : Bagian Keempat Orasi Sastra Darman Moenir
Oleh Darman Moenir
Saudara-saudara yang bermartabat. Di masa jadi korektor itu saya gamang apakah saya akan mampu menulis karya yang bagus? Kemudian saya juga sempat menyimak Albert Camus, Penerima Hadiah Nobel Sastra 1957: “Setiap orang, dengan alasan yang kuat, setiap seniman, sastrawan, ingin diakui.” Lalu, apa kelak saya bisa diakui, diterima, dalam blantika sastra? Untuk itu, saya
Kesaksian Personal : Bagian Ketiga Orasi Sastra Darman Moenir
Oleh Darman Moenir
Saudara-saudara yang baik.
Dengan “pengalaman” sastra seperti itu, saya kian tertarik dengan kehadiran “RMI 1976” namun, kesibukan rutin saya yang tidak bisa diundur-undur dengan pekerjaan menjadi korektor tidak memungkinkan saya bertemu dan berdiskusi banyak dengan para penulis pemula yang datang silih-berganti. (Hujan lebat, petir dan kilat membahana, puting beliung,
Kesaksian Personal: Bagian Kedua Orasi Sastra Darman Moenir
Oleh Darman Moenir
Saudara-saudara yang kreatif.
Ke rumah kontrakan RMS di Koto Marapak, Kota Padang, saya beberapa kali bertamu, sehingga saya mengenal istri RMS dan anak-anak yang masih kecil-kecil. Ke sana saya belajar dan berdiskusi sastra, meminjam buku-buku sastra penting dan bundel majalah Horison (semua pinjaman kemudian saya kembalikan). Di tempat-tinggal RMS pula saya jumpa dan
Kesaksian Personal : Orasi Sastra Darman Moenir
Oleh Darman Moenir
Saudara-saudara yang mulia.
SAYA berbahagia berpidato sastra yang bersifat personal pada hari ini, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Betapa lagi pidato ini harus dimulai dengan menyebut halaman Remaja Minggu Ini (RMI) Harian Haluan yang berawal pada 1976 dan berakhir 1999. Ruang ini jadi persemaian kelahiran sastrawan dari Sumatera Tengah penggal kedua abad lampau. Pula,
Jumat, 28 Agustus 2015
Situs Revolusi Mental Tumbang Meskipun Baru Diluncurkan
Meskipun baru diluncurkan hitungan hari, situs www.revolusimental.go.id tidak lagi bisa diakses. Tidak bisa diaksenya situs tersebut itu menjadi pemberitaan berbagai media cetak maupun elektronik. Ketika mencoba mengakses situs revolusimental itu, muncul tulisan yang pada intinya menyatakan “ Terima kasih atas saran dan masukannya terhadap web revolusimental.go.id. Sejak awal dalam melaksanakan
Senin, 24 Agustus 2015
Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
Jika dinyatakan kesehatan yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis, maka pelayanan kesehatan merupakan satu aspek penting dalam upaya mencapai masyarakat yang sejahtera. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan itu ? Secara yuridis (hukum) yang dimaksudkan dengan pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
Selasa, 18 Agustus 2015
Law Firm dan cara Mendirikannya
Bagaimanakah cara mendirikan law firm ? Pertanyaan ini tentu sering singgah dalam kepala seorang calon sarjana hukum atau calon advokat. Dan, ketika calon sarjana hukum atau calon advokat itu sudah menjadi sarjana hukum atau advokat, maka soal bagaimana mendirikan law firm (firma hukum) tentu menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Hal ini tentu jika si-sarjana hukum atau advokat bersangkutan ingin
Kamis, 13 Agustus 2015
Keadilan Bagi Semua Orang (justice for all) dan Pelaksanaannya di Pengadilan
Catatan Akmad Kholil Irfan, SH. S.Ag. MH.
Keadilan merupakan salah satu tujuan dari setiap sistem hukum, bahkan merupakan tujuannya yang terpenting. Masih ada tujuan hukum yang lain yang juga selalu menjadi tumpuan hukum, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan ketertiban. Disamping tujuan hukum, keadilan juga bisa dilihat sebagai suatu nilai (value). Bagi suatu kehidupan manusia yang baik,
Kamis, 06 Agustus 2015
Sulit Mencari Guru Bahasa yang Menyenangi Sastra
Pengamat pendidikan, Drs. Wandra Ilyas menyatakan, kalau dikatakan apresiasi sastra siswa di sekolah belum lagi menggembirakan, penyebabnya bukan karena kurikulum pengajaran yang tidak baik, tapi justru karena ketidakmampuan guru dalam mengajarkan pelajaran sastra tersebut. Hal itu bisa kita lihat, betapa sampai sekarang kita sulit mencari guru bahasa Indonesia yang menyenangi pelajaran sastra.
Jumat, 31 Juli 2015
Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap VII Tahun 2015
Mahkamah Agung tahun 2015 ini kembali membuka penerimaan Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama dan tingkat banding. Kesempatan untuk menjadi hakim ad hoc pengadilan Tipikor tahap VII terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Kesempatan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman No. 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2015 yang
Rabu, 29 Juli 2015
Prosedur Pendaftaran Gugatan Perdata
Bagi seorang pengacara (lawyer/advokat) mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan tentulah sudah biasa, selain karena sudah menjadi bagian dan pekerjaan rutin dalam menjalankan profesi. Namun demikian, sebuah perkara perdata tidak selamanya seorang penggugat diwakili atau memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus perkaranya, dimana penggugat maju sendiri ke pengadilan dengan berbagai
Minggu, 26 Juli 2015
Negara Hukum dan Prinsip equality before the law
Catatan Akhmad Kholil Irfan,S.Ag, SH
Prinsip negara hukum selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan negara. Penggunaan konsep negara hukum sebagai terjemahan dari dua konsep yang berbeda, yaitu rechtsstaat dan rule of law, secara akademis agaknya tidak terlalu dipersoalkan.
Konsep rechtsstaat dan rule of law sesunggungnya lahir dari dua kondisi dan sejarah yang berbeda.
Senin, 13 Juli 2015
Mancigok Si Jarah Lamo (Mengintip Sejarah Lama)
Oleh: Emral Djamal Dt Rajo Mudo
Balaputradewa, mengukuhkan dirinya sebagai Raja Mahkota Suwarnadwipa Sriwijaya, anak Samaragrawira yang menikah dengan Dewi Tara, putri Raja Darmasetu Raja Benggala, dari keluarga Soma. Balaputradewa, dapat menyatukan kembali Sriwijaya di Suwarnabhumi, Pulau Emas, Sumatera yang raja-rajanya terpecah-pecah di berbagai negeri pedalaman. Ia tampil sebagai pemegang
Jumat, 03 Juli 2015
Hukum Pemerintahan Daerah: Pengertian dan Ruang Lingkup
Catatan Hukum: Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dosen Fakultas Hukum Univ Bung Hatta
Apakah yang dimaksud dengan Hukum Pemerintahan Daerah ? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama dari sudut keilmuan, khususnya ilmu hukum. Mengapa ? Sangat jarang ditemukan dalam berbagai tulisan yang memberikan defenisi atau apa yang dimaksud dengan "hukum pemerintahan daerah" itu. Dalam sejumlah artikel dan tulisan
Minggu, 28 Juni 2015
Hukum Negara dan Hukum Allah Swt
Pantaskah hukum Allah dibandingkan dengan hukum negara (hukum buatan manusia) ? Hukum yang dibuat negara (manusia) dalam berbagai fungsi dan eksistensinya tidaklah bisa menjawab persoalan-persoalan kehidupan manusia secara menyeluruh dalam berbagai dimensinya, Bahkan ketika suatu hukum yang dibentuk negara adakalnya merugikan sebagian masyarakat, sekalipun hukum yang dibuat negara itu ditujukan
Senin, 22 Juni 2015
Lukisan Alam di "Tikungan Andaleh" Kenagarian Andaleh Tanah Datar Yang Mengagumkan
Tak salah kalau banyak orang mengatakan di wilayah Sumatera Barat banyak terdapat spot-spot alam yang indah dan mempesona. Dalam kaitan ini, satu hari dalam perjalanan menuju Nagari Sabu Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar via Padang Panjang, saya menemukan spot pemandangan alam yang mengagumkan, tepatnya di sebuah tikungan jalan menanjak di Nagari Andaleh Kec. Batipuah Kab. Tanah Datar
Sabtu, 20 Juni 2015
H. Nelson dan Ade Rizki Pratama: Ayah dan Anak Yang Hati dan Pikirannya Untuk Kampung Halaman
Catatan Pinto Janir
Saya masih belum menyadari bahwa yang solat Isya di samping kanan saya adalah seorang tokoh muda yang memberi inspirasi dan kebanggaan bagi ranah ini. Dia adalah Ade Rezki Pratama. Pemimpin sidang termuda pada paripurna DPR yang lalu itu seusai imam menyampaikan salam terakhir langsung menyalami saya. Ia tersenyum. Sejuk nian senyum anak muda yang rupawan itu. " Bang
Kamis, 18 Juni 2015
Kecelakaan Kerja: Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja
Kiriman Cherly Fitriyon
Kecelakaan kerja sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam konteks kecelakaan yang kecil atau pun kecelakaan yang besar. berbagai macam spekulasi pun bermunculan seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi pada zaman sekarang ini. kurang hati-hati dalam bekerja dan kurang amannya peralatan dan perlengkapan yang
Rabu, 17 Juni 2015
Kewenangan MPR Setelah UUD 1945 Diamandemen: Masalah dan Harapan
Oleh: Boy Yendra Tamin, SH. MH
III. Kewenangan MPR Setelah UUD 1945 Diamandemen: Masalah dan Harapan
Dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan karenanya rakyat-lah yang berdaulat. Sebelum UUD 1945 kedaulatan rakyat itu dipegang dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Namun setelah UUD 1945 terjadi perubahan yang fundamental (mendasar) dalam sistem
Selasa, 16 Juni 2015
Menata Ulang Kewenangan MPR
Oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
I. Pendahuluan.
Pasca reformasi 1998 secara konstitusional terjadi perubahan yang mendasar atas sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan yang mendasar itu antaranya adalah terkait dengan sistem demokrasi di Indonesia yang pada masa UUD 1945 belum diamandemen menganut sistem demoktrasi tidak langsung dan setelah
Rabu, 03 Juni 2015
Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Tataran Peraturan Perundang-Undangan
Dalam rangka menjalan tugas dan fungsinya, Mahkamah Agung cukup banyak menerbitkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung). Persoalannya kemudian, bagaimanakah kedudukan PERMA dalam tataran peraturan perundang-undangan di Indonesia ? Pertanyaan ini menjadi penting terutama jika dicermati materi-materi yang diatur dalam PERMA yang tidak semata-mata bersifat administratif, bahkan subtantif secara hukum.
Senin, 25 Mei 2015
Akses Memperoleh Keadilan (access to justice)
Catatan Hukum: Ahmad Kholil, SH. S.Ag
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ.Bung Hatta
Indonesia adalah negara hukum, di dalam negara hukum setiap orang mempunyai hak yang sama di muka hukum. Hukum harus ditegakkan diatas segalanya. Jika hukum ditegakkan dengan benar maka keadilan akan bisa dirasakan oleh setiap orang. Hukum tidak membedakan antara si kaya dan si miskin,
Senin, 18 Mei 2015
PROSEDUR MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS
Bilamana seseorang akan mendirikan sebuah perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini :
- a. Pertama, para pendiri datang di kantor Notaris untuk meminta di buatkan akta pendirian PT. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Anggaran dasar ini dibuat sendiri oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah antara mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Notaris yang bersangkutan.
- b. Kedua. Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian perseroan terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian PT yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Begitulah sampai ada surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian PT yang bersangkutan.
- c. Ketiga. Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayahi domisili PT tersebut untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
- d. Keempat. Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan Negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
_____________________________
H.M.N. PURWOSUTJIPTO, S.H.
PENGERTIAN POKOK HUKUM DAGANG INDONESIA 2
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Sebenarnya tidak sulit memahami tujuan ini (sebagai landasan tujuan KUHP), yaitu menjadikan setiap anggota masyarakat mengetahui apa hak yang diberikan hukum atau undang-undang kepadanya serta apa kewajiban yang dibebankan hukum kepada dirinya. Apabila setiap orang telah menghayati hak dan kewajiban yang ditentukan hukum kepada mereka, masing-masing akan berdiri di atas hak yang diberikan hukum tersebut, serta sekaligus menaati setiap kewajiban yang dibebankan hukum kepada mereka. Jika demikian rupa penghayatan hak dan kewajiban pada setiap kesadaran rakyat, akan tercipta suatu wujud lalu lintas pergaulan masyarakat yang tertib dan tentram, karena setiap orang mengerti batas-batas kebebasan dan tanggung jawabnya. Mereka akan berhenti dan menahan diri pada batas-batas kebebasan yang di gariskan hukum serta akan bertanggung jawab sepanjang apa yang diwajibkan hukum kepadanya.
Masyarakat yang tinggi kesadaran hak dan kewajiban hukumnya, tidak mudah dipermainkan dengan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Pada setiap saat siap mempertahankan hak-hak asasinya dari setiap penyalahgunaan wewenang, dan setiap saat pula rela memikul tanggung jawab yang diwajibkan hukum kepada dirinya. Masyarakat yang menghayati hak dan kewajiban hukum pasti mengerti ungkapan yang berbunyi : "harus berhenti menyebrang rel pada setiap kereta api lewat, dan bukan kereta api yang harus berhenti pada saat si penyebrang melewati lintasan rel kereta api".
Akan tetapi dalam masalah ini kita menemui kesulitan dan hambatan yang tak terhitung jumlahnya, disebabkan beberapa faktor antara lain :
- a. Faktor kecerdasan masyarakat pada umumnya masih rendah.
Kecerdasan itu masih menumpuk di kalangan masyarakat perkotaan, belum merata ke seluruh plosok tanah air. Akibatnya kesadaran penghayatan hak dan kewajiban hukum, lebih menonjol pada lingkungan masyarakat kota. Oleh karena itu, salah satu upaya mempercepat pemerataan penghayatan dimaksud, harus sejalan dengan peningkatan dan pemerataan kecerdasan yang menyeluruh di kawasan nusantara. Pada masyarakat pedalaman, memang terdapat penghayatan kesadaran hak dan kewajiban hukum, tetapi masih didasarkan pada nilai-nilai statis yang bersumber dari konsepsi kaidah setempat yang ruang lingkupnya terbatas pada lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Penghayatan mereka belum dimasuki nilai-nilai hak dan kewajiban yang berpandangan luas, meliputi seluruh wawasan nusantara. Itu sebabnya kadang-kadang, nilai-nilai kaidah hak dan kewajiban hukum yang mereka miliki, bersifat antagonistik dan berlawanan dengan hak dan kewajiban yang digariskan undang-undang.
- b. Faktor kedua; barangkali dapat juga dimasukkan tingkat kehidupan sosial ekonomis.
Faktor taraf sosial ekonomis ikut menghambat pertumbuhan penghayatan hak dan kewajiban hukum. Pada umumnya masyarakat masih selalu disita waktu dan pikirannya untuk bergerak di bidang perjuangan mencari kebutuhan nafkah. Hampir seluruh masa hidupnya dibebani masalah kebutuhan hidup jasmani, demi untuk mempertahankan kelangsungan hidup biologis. Kepadatan perjuangan lapangan hidup biologis, menyebabkan mereka belum sempat dan belum tertarik memikirkan hal-hal yang filosofis dan yuridis. Kita percaya, semakin tinggi taraf hidup mereka, dengan sendirinya akan tersentuh memikirkan hak-hak dan kedudukan mereka di tengah-tengah lalulintas pergaulan masyarakat.
- c. Faktor lain; latar belakang budaya yang masih diliputi sikap paternalisme.
Masyarakat selalu pasrah kepada mereka yang memegang kekuasaan. Mereka sepenuhnya percaya dan menyerahkan nasib kepada kehendak para pejabat. Tidak berkehendak menyerahkan nasibnya di bawah kekuasaan hukum. Bagi mereka hukum identik dengan pejabat penguasa atau yang memegang "power posisi". Akibatnya mereka tidak merasa perlu dan tidak mau tahu akan hak dan kewajiban yang diberikan hukum kepadanya. Kualitas dan besarnya hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, selalu didasarkan pada kehendak dan perintah penguasa. Kalau begitu, salah satu usaha mempercepat arus dimaksud, di antaranya ditentukan oleh cepat lambatnya budaya paternalisme lenyap dari latar belakang budaya masyarakat.
- d. Faktor selanjutnya, belum ditemukan pola operasional penyuluhan hukum yang efektif.
Tugas penyuluhan hukum bertujuan memasyarakatkan hukum. Karena itu penyuluhan hukum adalah upaya untuk memasyarakatkan hukum. Sasaran utama penyuluhan hukum, lapisan masyarakat bawah yang masih rendah taraf kecerdasannya. Akan tetapi, belum dijumpai suatu pola yang mantap dalam usaha ini, baik yang mengenai materi, biaya, serta koordinasi badan-badan yang bergerak di bidang penyuluhan hukum.
Menurut pengamatan, yang kurang bergerak dalam usaha penyuluhan ini ialah LBH yang terdapat pada fakultas-fakultas hukum. Mereka paling banyak bergerak di bidang bantuan hukum. Barangkali untuk lebih mendekati sasaran penyuluhan hukum dalam rangka memasyarakatkan hukum, dalam usaha mempertebal kesadaran anggota masyarakat akan hak dan kewajiban hukum, sudah saatnya memikirkan dan mempersiapkan pola yang lebih berencana. Misalnya mendirikan lembaga judicare atau "perawatan hukum" yang merupakan badan tempat pengabdian profesi hukum di daerah atau ibu kota kecamatan. Dengan tugas, di samping memberi bantuan hukum di lingkungan daerah kecamatan, sekaligus dibebani tugas tanggung jawab penyuluhan hukum di daerah kecamatan yang bersangkutan.
Jadi, dengan adanya tujuan pemantapan peningkatan penghayatan masyarakat akan hak dan kewajiban hukum, dengan sendirinya KUHAP telah meletakan tugas kepada kita semua terutama kepada aparat penegak hukum untuk giat melakukan penyuluhan hukum yang intensif, guna terwujudnya tujuan yang diamanatkan KUHAP.
__________________________
M. Yahya Harahap, S.H.
PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP
Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), hlm. 59.
HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
Hal-hal penting yang perlu diketahui bagi pembentukan perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
- a. Menurut Polak, jumlah pendiri perseroan terbatas di Jerman ditetapkan dalam undang-undang paling sedikit 5 orang, di Perancis dan di Belgia 7 orang dan di Swiss 3 orang. Sedangkan di Netherland dan di Indonesia paling sedikit 2 orang (pasal 1618 KUHPER). Mengenai jumlah pendiri Prof. Soekardono berpendapat bahwa jumlah itu sebaiknya ganjil, untuk memudahkan pengambilan keputusan dalam musyawarah atau rapat-rapat.
- b. Akta pendirian harus otentik (dalam hal ini notatiil)-(pasal 38 ayat (1) KUHAD). Tetapi dalam pasal itu tidak dijelaskan apakah di dalamnya termasuk anggaran dasar. Anggaran dasar ini penting sekali adanya dalam kehidupan sebuah PT, dari itu harus disertakan dalam akta pendirian. Pasal-pasal yang dapat diperkirakan dapat menjadi sumber, dari mana dapat disimpulkan adanya anggaran dasar ialah : 45 ayat (2), 48, 49, 52, 53, 54, dan 56 KUHD. Penyebutan dan pemisahan akta pendirian dengan anggaran dasar secara tegas hanya ada dalam undang-undang koperasi, yakni Undang-undang No. 12 Tahun 1967 ( LN 1967-23 dan TLN no. 2832). Pasal 43 ayat (1) dari undang-undang tersebut berbunyi : "Bahan hukum Koperasi termasuk dalam Pasal 41 dinyatakan dalam akta pendirian yang memuat anggaran dasar yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ini".
- c. Akta pendirian yang notariil itu merupakan satu-satunya alat pembuktian yang sempurna bagi adanya perseroan terbatas, (Pasal 38 KUHD). Tanpa adanya akta pendirian yang notariil itu berarti perseroan terbatas tidak ada. Berbeda dengan akta pendirian bagi persekutuan firma yang juga notariil, akta pendirian perseroan terbatas yang notariil iti merupakan syarat mutlak bagi adanya perseroan terbatas. Akta pendirian persekutuan firma itu berda di luar perjanjian pendirian dan persekutuan dan tidak merupakan syarat mutlak bagi adanya persekutuan firma (Pasal 22 KUHD).
- d. Pengesahan dari Menteri Kehakiman. Pasal 36 ayt (2) KIHD memerintahkan agar akta pendirian beserta anggaran dasarnya di kirimkan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapat pengesahan (bewilliging). Maksud dari adanya lembaga pengesahan ini ialah untuk mengadakan pengawasan "preventif" oleh pemerintah terhadap semua PT yang dibentuk dalam wilayah nrgara RI. Dalam pengertian istilah pengesahan ini terkandung maksud adanya usaha untuk mengadakan pemeriksaan yang seksama terhadap badan hukum tersebut. Dalam ini Pemerintah bertindak aktif dengan maksud untuk mengadakan pengawasan preventif secara intensif.
Pengesahan ini tidak hanya disyaratkan bagi pendirian PT baru saja, tetapi juga disyaratkan bila ada perubahan-perubahan dalam akta pendirian atau anggaran dasar atau bila ingin memperpanjang masa hidup PT.
_____________________________
H.M.N. PURWOSUTJIPTO, S.H.
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2.
Bentuk-bentuk Perusahaan, hlm. 96.
Minggu, 17 Mei 2015
PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Berikut penjelasan secara singkatnya, mengenai beberapa perbedaan dengan sebagai berikut :
1. Perbedaan Mengadili :
- Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh Hakim perdata.
- Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh Hakim pidana.
2. Perbedaan Pelaksanaan :
- Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
- Pada Acara Pidana ini inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).
3. Perbedaan dalam Penuntutan :
- Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa.
- Dalam Acara Pidana, Jaksa menjadi penuntut terhadap si tetdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang Jaksa.
4. Perbedaan Alat-alat Bukti :
- Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
- Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5. Perbedaan Penarikan Kembali Suatu Perkara :
- Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan Hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
- Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.
6. Perbedaan Kedudukan para pihak :
- Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif.
- Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
7. Perbedaan dalam dasar Keputusan Hakim :
- Dalam Acara Perdata, putusan Hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis).
- Dalam Acara Pidana, putusan Hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
8. Perbedaan Macamnya Hukuman :
- Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya maka akan di hukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
- Dalam Acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya maka di pidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti ; dicabut hal-hak tertentu dan lain-lain.
9. Perbedaan dalam Bandingan (pemeriksaan tingkat banding) :
- Bandingan perkara Perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
- Bandingan perkara Pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
(Appel dan revisi, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding).
Sabtu, 16 Mei 2015
HUKUM PUBLIK (Hukum Negara)
Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional.
Penjabaran tersebut dapat dipahami dengan lebih rinci sebagai berikut :
Penjabaran tersebut dapat dipahami dengan lebih rinci sebagai berikut :
- 1. Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara yaitu Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
- 2. Hukum Administrasi Negara
- 3. Hukum Pidana
Hukum Pidana (pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka Pengadilan. Namun demikian ada pendapat para ahli menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik (Paul Scholten dan Logemann).
- 4. Hukum Internasional
a. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan Internasional.
b. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Jika berbicara tentang Hukum Internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkannya ialah Hukum Publik Internasional.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM PIDANA
Sebelum kita ketahui tentang perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Bahwa perlu adanya pengertian terlebih dahulu dari masing – masing hukum tersebut. Hukum pidana berbeda dengan hukum perdata dalam beberapa hal diantaranya terlihat dari perbedaan pengertian, isi, pelaksanaannya sampai dengan perbedaan menafsirkannya. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat diuraikan secara ringkas seperti tercantum dibawah ini :
1. Perbedaan Pengertiaan.
2. Perbedaan isinya
1. Perbedaan Pengertiaan.
- Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
- Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
2. Perbedaan isinya
- a. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- b. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
3. Perbedaan Pelaksanaanya
- a. Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu, tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.
4. Perbedaan Menafsirkan
- a. Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
- b. Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Kesimpulan :
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Jumat, 15 Mei 2015
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT PEMBAGIANNYA
Walaupun hukum itu luas sekali sehingga tidak seorangpun dapat membuat definisi singkat yang meliputi segalanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas-pembagian, yaitu sebagai berikut :
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam, peraturan perundangan.
- b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
- c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
- d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Tertulis. Hukum ini dapat merupakan :
- Hukum tertulis yang dikodifisikan
- Hukun tertulis tak dikodifisikan
b. Hukum Tak Tertulis. (Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
- c. Hukum Alam, yaitu ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak. Untuk mengetahui lebih lanjutnya bisa dilihat di hukum alam dan hukum positif.
- d. Hukum Adat yaitu hukum yang tidak tertulis namun diikuti oleh masyarakat dan tunduk terhadapnya.
4. Menurut waktu-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Ius Constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyatakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
Dari dua keterangan tersebut di atas lebih detail nya bisa dilihat di keterangan Pembedaan Hukum.
5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
- b. Hukum Formal, (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Dalam mengetahui tentang hukum material dan hukum formal yang sebelumnya penulis utarakan dalam keterangan sumber-sumber hukum.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
- b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga Hak.
untuk lebih detailnya bisa dilihat mengenai Obyek hukum dan Subyek Hukum.
8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
Kamis, 14 Mei 2015
ALIRAN ATAU MAZHAB HUKUM
Beberapa aliran atau mazhab dalam pemikiran tentang hukum, dipandang sangat penting karena mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum lebih lanjut, seperti dalam pembuatan undang-undang dan penerapan hukum termasuk dalam proses peradilan. Atau dengan kata lain beberapa aliran pemikiran hukum mewarnai praktek hukum. Aliran-aliran hukum tersebut adalah :
- 1. Aliran Legisme
Aliran ini memganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Atau berarti hukum identik dengan undang-undang. Hakim di dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstoepassing), dengan jalan pembentukan silogisme hukum, atau juridischesylogisme, yaitu suatu dedukasi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus, sehingga sampai kepada suatu kesimpulan. Jadi menentukan perumusan preposisi mayor kepada keadaan preposisi minor, sehingga sampai pada conclusio, dengan contoh sebagai berikut :
a. siapa membeli harus membayar (mayor);
b. Si "A" membeli (minor);
c. Si "A" harus membayar (conclusio).
Menurut aliran ini, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder. (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan yurisprudensi 1979).
Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan undang-undang sebagai hukum; termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial.
Aliran legisme berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang dianggapnya sebagai obat yang mujarab, obat yang manjur. Undang-undang adalah segala-galanya, sekalipun pada kenyataannya tidak demikian. Pengaruh aliran ini masih berlangsung dibeberapa negara yang telah maju sekalipun.
- 2. Aliran Freie Rechtsbewegung
Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan paham legisme. Ia beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder, pada aliran ini hakim benar-sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.
- 3. Aliran Rechtsvinding
Aliran rechtsvinding dapat dianggap sebagai aliran tengah di antara aliran-aliran legisme dan freie rechtsbewegung. Menurut paham ini, benar bahwa hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan. Namun kebebasan hakim tidak seperti anggapan aliran freie rechtsbewegung, sehingga di dalam melakukan tugasnya hakim mempunyai apa yang disebut sebagai "kebebasan yang terikat", (gebonded-vrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrije-gebondenheid), oleh sebab itu maka tugas hakim disebutkan sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya adalah menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman. Kebebasan yang terikat dan sebaliknya terbukti tercermin dari beberapa kewenangan hakim dalam beberapa hal seperti tindakan penafsiran undang-undang (metode penafsiran telah dikemukakan); menentukan komposisi yang meliputi analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.
Dari anggapan aliran rechtsvinding terurai di atas dapat diketahui pentingnya yurisprudensi untuk dipelajari, disamping perundang-undangan. Hal ini antara lain karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkrit diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak dijumpai dalam kaidah yang terdapat pada undang-undang.
Kelengkapan dalam studi demi penghayatan dan pemahaman hukum haruslah belajar dari undang-undang dan yurisprudensi bersama-sama.
Ketiga aliran dalam bidang hukum ini sangat penting tidak saja bagi studi secara teoritis, tetapi malahan akan banyak pengaruhnya di dalam pembentukan hukum, penemuan hukum dan penerapan hukum. Mengenai yurisprudensi seperti telah disinggung sepintas, maka pada hukum Anglo-Saksis (Inggris dan Amerika Serikat), hakim terikat pada keputusan-keputusan dari hakim yang lebih tinggi, dan keputusan terdahulu dari lembaganya sendiri (stare decicis), yang menghasilkan the binding force of presedent; yang tidak dijumpai pada sistem hukum di negara kita. Namun demikian kita memiliki yurisprudensi yang pemanfaatannya bersifat persuasive preseden, yang berarti tidak mengikat secara mutlak. Beberapa faktor yang berperan disini adalah :
- a. Pembentuk undang-undang tidak dapat mengetahui semuanya terlebih dahulu.
- b. Pembuat undang-undang tidak dapat mengikuti kecepatan proses perkembangan sosial yang relatif cepat.
- c. Penerapan undang-undang, menuntut penerapan undang-undang.
- d. Apa yang patut dan masuk akal dalam suatu kasus tertentu, berlaku juga bagi kasus-kasus lain yang sejenis.
- e. Peradilan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Demikian beberapa aliran yang berpengaruh sesuai zamannya, serta mewarnai praktek peradilan dari masa ke masa, disamping itu tentunya juga berpengaruh terhadap pembuatan undang-undang.
_______________________
Dr. Soedjono Dirjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM
PENGARUH AGAMA TERHADAP HUKUM
Sebuah Contoh Tentang Pengaruh Agama Terhadap Hukum
Adolf Schnitzer dalam karyanya Vergleichende Rechtslehre (1961), pada bagian yang menjelaskan tentang keluarga hukum yang ada di pelbagai negara, yang disebutnya ada lima yaitu :
Keluarga hukum daerah Roman, Germania, Slavia, Anglo-Amerika, dan negara-negara Afro-Asia. Beliau menambahkan adanya hukum agama yang sangat berpengaruh yakni hukum Yahudi, hukum Kristen dan hukum Islam.
Di Indonesia, terutama di lapangan hukum perdata khususnya perdata adat, tampak sekali besarnya pengaruh Institusi Islam, termasuk hukumnya ke dalam hukum adat Indonesia. Malahan penelaan-penelaan Belanda pada zaman Hindia Belanda, sebelum C. Van Vollenhoven seperti L.W.C. Van den Berg menganggap bahwa hukum adat (Indonesia) sebenarnya adalah hukum Islam yang diterapkan dalam pergaulan hidup pedesaan, di daerah-daerah hukum adat. Sekalipun demikian diketahui bahwa pada kenyataannya pandangan ini keliru, namun tidak dapat disangkal bahwa agama Islam besar pengaruhnya terhadap hukum perdata adat. Di bawah ini akan diuraikan hal tersebut sekedar sebagai contoh mengenai kenyataan ini. Mengenai pengaruh hukum Islam terhadap hukum adat diperbincangkan oleh Prof. Mr. J. Prins, dalam karya tulisnya Adat en Islamitische Plichtenleer in Indonesia, Prins berusaha membuktikan bahwa hubungan di antara hukum Islam dan hukum Adat di dalam pergaulan masyarakat hukum dapat dilukiskan menurut tiga kemungkinan yaitu :
- a. Hukum Islam membawa kaidah-kaidah hukum untuk kepentingan-kepentingan yang belum ternyata di dalam hukum adat Indonesia; di dalam hal ini hukum Islam menambah luasnya wilayah hukum adat. Contohnya, waaf, yang menjadi wakaf Indonesia.
- b. Suatu lembaga hukum diatur di dalam kedua sistem hukum itu sedemikian, sehingga kedua lembaga hukum itu, yang satu dengan yang lain saling menyesuaikan diri; kedua sistem hukum itu lalu hidup berdampingan secara harmonis. Contohnya, hukm perkawinan.
- c. Terdapat bentrokan di antara kaidah-kaidah hukum Islam dengan kaidah-kaidah hukum adat, pada umumnya tak dapat dinyatakan lebih dahulu, sistem hukum yang manakah akan menang di dalam pertikaian tersebut. Contohnya, hukum pewarisan.
Berhubungan dengan pengaruh hukum Islam terhadap hukum adat Indonesia pernah dipergunakan istilah "resepsi" (bah. Latin : receptio). Dengan resepsi itu dimaksudkan : pengaruh satu sistem yang tertentu terhadap satu sistem hukum yang lain, sehingga sistem hukum yang lain itu telah diubah oleh penerimaan hukum yang berpengaruh itu.
Di dalam "Pengantar Ilmu Hukum" karangan Prof. Djokosutono, dikemukakan bentuk-bentuk resepsi :
- a. Resepsi teoritis (hanya teori-teori hukum asing itu dipelajari oleh ahli-ahli hukum);
- b. Resepsi praktis (hasil pelajaran secara teoritis itu telah dipraktekkan oleh para ahli hukum);
- c. Resepsi di lapangan ilmu (ajaran sistem hukum asing itu telah dijadikan mata pelajaran di Universiteit dan sebagainya);
- d. Resepsi di dalam hukum positif (penggal-penggal dari sistem hukum asing itu telah dijadikan hukum positif di dalam negara yang menerimanya.
Keempat macam resepsi itu dapat diketemukan di dalam kebenaran sosial di Indonesia pada masa sekarang; ke arah mana resepsi itu akan berkembang tak dapat diperbincangkan. Telah menjadi masalah bagi ahli-ahli hukum Islam dengan cara bagaimana kita harus mengatasi perbedaan di antara Syariah (menurut kehendak para fakih) dengan kebutuhan-kebutuhan di dalam masyarakat modern.
Diantaranya, Prof. Mr. Dr. Hazairin mengupas hal itu di dalam karangannya (pidatonya) : "Hukum baru di Indonesia", yakni khusus berhubungan dengan cita-cita untuk menyatukan hukum di Indonesia, beliau mengemukakan bahwa hukum Syariah sebenarnya haruslah hanya berdasarkan Qur'an dan Hadits saja, sebaliknya, Fikih, yang telah dibekukan dari abad ketiga Hijrah, sedapat-dapatnya haruslah dihidupkan kembali. Salah satu bagian menarik yang diketengahkannya adalah :
- "Dengan demikian nyatalah bahwa hukum Qur'an itu memang "dapat" dijalankan di semua pojok dunia Islam dengan tidak perlu sekali-sekali menjadikan tiap-tiap pojok itu seperti masyarakat Arab, asal saja orang Islam telah mampu kembali melepaskan dirinya dari belenggu taklid kepada ulama-ulama Arab dan masyarakat Arab seribu tahun yang lampau dan kembali kepada pokok-pokoknya di perkembangan agama dan hukumnya yaitu Qur'an dan Sunnnah, dan menyesuaikan masyarakatnya setiap zaman dengan pokok-pokok luhur tersebut".
Dengan kata lain : Dengan penuh keinsyafan bahwa Qur'an dan Sunnah (bagi ummat Islam) adalah hukum yang kekal dan abadi, maka fikih harus dijadikan hukum positif di dalam sistem hukum syariah. Demikian cita-cita Hazairin, untuk menyesuaikan hukum Islam kepada masyarakat yang dinamis dan modern, di mana hukum adat dipertahankan pula, yaitu sebagai hukum positif.
Pengaruh agama Masehi bagi orang-orang Kristen khusus terletak di lapangan hukum perkawinan; walaupun di dalam Hukum Adat Poligami diakui, oleh agama Masehi dilarang perkawinan di antara seorang lelaki dengan lebih dari pada seorang perempuan pada satu waktu yang tertentu. Khusus untuk orang-orang Indonesia yang beragama Kristen ditetapkan Huwelijks ordonnantie Christen Indonesiers Java, Minahasa en Amboina (stbl. 1933-74), yaitu suatu ordonansi yang menyampingkan Hukum Adat Perkawinan dan memberikan peraturan-peraturan yang tegas terhadap perkawinan orang-orang Indonesia yang beragama Kristen.
______________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM hlm. 142/146.
Selasa, 12 Mei 2015
TERJADINYA HUKUM
Terjadinya Hukum (Dalam Perkembangan Dewasa ini, Tentunya Pembentukan atau Terbentuknya Hukum Baru)
a. Sebuah Ilustrasi
Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya dan masih terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian ini dinamakan common-law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066, saat berkuasanya William The Conqueror di Inggris, yang kemudian diikuti oleh pengganti-penggantinya disamping menganut tata pemerintahan juga dalam mengatur peradilan yang kerapkali ditangani oleh pegawai-pegawai kerajaan yang berperan sebagai hakim, yang keliling dari daerah yang satu ke daerah yang lain. Maka hakim-hakim tersebut dinamakan judges of lyre atau itinerant judges. Dari keputusan-keputusan hakim ini tumbuhlah apa yang dinamakan common-law.
Disamping common-law di Inggris berlaku pula hukum yang terjadinya sebagai hasil dari pembentukan undang-undang. Hukum yang berasal dari perundang-undangan ini disebut sebagai statue-law, yang merupakan bagian kecil dari common-law. Sebagai contoh dari hukum statuta Inggris ini dalam hukum pidana materiil misalnya dapat ditemukan :
- Offences against the Person Act 1861,
- Homicide Act 1957,
- Theft Act 1968.
Jadi dapat dikatakan bahwa Inggris yang menganut sistem hukum common-law, hukumnya terjadi dari kebiasaan dan jurisprudensi pengadilan dan perundang-undangan.
Dengan versi yang lebih khas di Indonesia pun memiliki hukum yang tumbuh dari kebiasaan dalam masyarakat, yang dikenal sebagai hukum adat yang telah diuraikan di muka. Namun hanya terbatas di lapangan hukum perdata khususnya bagi golongan bumi-putra.
b. Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum
Secara umum dikatakan oleh J.P. Glastra van Loon adanya dua pandangan ekstrim mengenai hal ini yaitu :
- 1. Pandangan legisme, (yang berkembang dan berpengaruh sampai pertengahan abad ke-19). Menurut pandangan ini hukum-hukum terbentuk hanya oleh perundang-undangan (Wetgeving). Dan hakim secara tegar terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerapkan secara "mekanis" dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit (kasus-kasus). Kebiasaan hanya akan memperoleh kekuatan sebagai hukum berdasarkan pengakuan oleh undang-undang.
- 2. Pandangan Freirechtslehre (peradilan abad ke-19/20), menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh peradilan (rechtspraak); undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus-kasus konkrit. Pada pandangan ini titik berat pada kegunaan sosial (socialedoel matigheuid).
c. Pandangan terjadinya hukum yang dianut dewasa ini
Pandangan-pandangan yang ekstrim dan secara tegas membedakan hukum berasal dari perundang-undangan dan yang berasal dari peradilan, serta masing-masing hanya mengakui pada dominasinya, ternyata tidak dapat dipertahankan hingga dewasa ini.
Ajaran yang berlaku dewasa ini menjelaskan :
- Hukum terbentuk melalui beberapa cara;
- Pertama-tama karena pembentuk undang-undang (wet-gever) membuat aturan-aturan umum; hakim harus menerapkan undang-undang;
- Penerapan undang-undang tidak dapat berlangsung secara "mekanis", ia menuntut penafsiran (interprestasi) dan karena itu ia sendiri kreatif.
- Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna, kadang-kadang harus digunakan istilah-istilah yang kabur yang maknanya harus diberikan lebih jauh oleh hakim, kadang-kadang terdapat kekosongan (leemtes) dalam undang-undang yang harus diisi oleh peradilan.
- Disamping oleh perundang-undangan dan peradilan, hukum terbentuk oleh karena di dalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan yang terhadapnya para peserta (pelaku) pergaulan sosial itu menganggap saling terikat, sekalipun kebiasaan itu tidak ditetapkan secara eksplisit oleh siapapun.
- Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukan hukum.
Dari uraian-uraian tersebut di atas jelas bahwa hukum terbentuk karena kebiasaan, perundang-undangan dan dalam proses peradilan. Apabila kita baca karya Wolfgang Friedman, Law In Changing Society, pada bagian hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial, maka proses pembentukan dan terjadinya hukum, tercermin dalam pandangan-pandangan von Savigny dan Jeramy Bentham yang saling berhadapan, yang pertama berpendapat hukum terjadi dari pergaulan dan yang terakhir hukum dibuat oleh pembentuk undang-undang. Kemudian tampil Eugen Erlich yang mengkompromikan pandangan keduanya, dengan melihat kenyataan pada masyarakat modern, hukum bisa terjadi melalui perundang-undangan, karena proses di dalam pengadilan dan bisa karena kebiasaan (konvensi dalam hukum tata negara), traktat dan sebagainya.
________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM
FUNGSI HUKUM
Seperti telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat mengiringi masyarakat-masyarakat yang berkembang.
Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifirkan dalam tiga tahap yaitu :
- a. Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana berperilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana yang baik dan mana yang tercela melalui norma-normanya yang mengatur perintah-perintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Masing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak berbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan teratur. Sebagai contoh orang-orang yang menonton bioskop telah sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan. Beli karcis antri, masuk ke pintu masuk antri pula, demikian pula setelah film berakhir masing-masing meninggalkan ruangan melalui pintu-pintu yang telah tersedia. Demikian tertibnya karena semua ketentuan telah jelas dimengerti oleh penonton. Dalam prakteknya pada lingkup yang luas hukum bekerja demikian rupa seperti contoh tersebut diatas.
- b. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relatif dapat mewujudkan keadilan.
- c. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat dimanfaatkan atau didaya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atas fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilakh dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan aparatur otoritas dengan dalih menggerakan pembangunan, lepas dari kontrol hukum. Sebagai imbangan dari padanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.
- d. Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Demikian hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang. Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan seyogyanya, maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentekan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit.
Disamping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilannya. Ingat yang penting adalah the singer but not the song. Si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku baik warga masyarakat ataupun para pejabat, termasuk para penegak hukum.
______________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM
Senin, 11 Mei 2015
HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF
Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan hukum yang sebelumnya telah dibahas tentang pasang-pasangan hukum antara Ius Constitutum dan Ius Contituendum. Selanjutnya kita bahas tentang perbedaan dan persamaan dalam hukum , tentang Hukum Alam dan Hukum Positif, yaitu sebagai berikut :
a. Hukum Alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akan dijelaskan).
Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam telah banyak dipergunakan oleh pelbagai bagian masyarakat dan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.
b. Hukum Positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputisan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hukum posituf tertentu, selalu merupakan lukisan tentang tertib hukum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terkait tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang kenyataan tertenti, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertenti. Maka menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).
Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif terutama terletak pada ruang-lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hukum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di manapun dan pada apapun juga. Sedangkan orientasi hukum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :
a. Hukum Alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akan dijelaskan).
Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam telah banyak dipergunakan oleh pelbagai bagian masyarakat dan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.
b. Hukum Positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputisan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hukum posituf tertentu, selalu merupakan lukisan tentang tertib hukum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terkait tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang kenyataan tertenti, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertenti. Maka menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).
Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif terutama terletak pada ruang-lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hukum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di manapun dan pada apapun juga. Sedangkan orientasi hukum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :
- Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
- Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
- Hukum alam sebagai pembenaran hal asasi manusia.
Marilah dipelajari pula beberapa pandangan tentang pembedaan hukum positif dan hukum alam dari ahli-ahli hukum terkemuka dunia.
Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hukum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan dua jenis hukum yakni hukum alam dan hukum positif.
_____________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM
IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM
Dari hasil pembelajaran ini dapat ditemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan di dalam sistem hukum, yang disebabkan karena perbedaan waktu atau antar negara. Untuk hal ini terdapat aneka cara pembedaan hukum, di antaranya yang dibedakan adalah antara pasangan-pasangan hukum sebagai berikut :
Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1980) ditegaskan bahwa pembedaan Ius Contitutum dengan Ius Contituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan.
Demikianlah bahwa hukum pun merupakan suatu lembaga masyarakat yang senantiasa mengalami perkembangan, sedemikian rupa, sehingga apa yang dicita-citakan, pada saatnya terwujud menjadi kenyataan, sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar ditelan waktu karena telah tidak cocok lagi (mengalami deskrapansi atau kesenjangan antara kaidah dan kenyataan sosial).
______________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM
Ius Constitutum dan Ius Constituendum
- a. Ius Constitutum adalah hukum positif suatu negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat tertentu sebagai contoh : hukum Indonesia yang berlaku dewasa ini dinamakan Ius Constitutum, atau bersifat hukum positif, juga dinamakan tata hukum Indonesia. Demikian pula hukum Amerika yang berlaku sekarang, Inggris, Rusia, Jepang dan lain-lain.
- b. Ius Constituendum adalah hukum yabg dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. Pendapat yang demikian juga diketengahkan oleh Sudiman Kartohadiprodjo (Purbacaraka-Soerjono Soekanto, 1980).
Oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1980) ditegaskan bahwa pembedaan Ius Contitutum dengan Ius Contituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan.
Demikianlah bahwa hukum pun merupakan suatu lembaga masyarakat yang senantiasa mengalami perkembangan, sedemikian rupa, sehingga apa yang dicita-citakan, pada saatnya terwujud menjadi kenyataan, sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar ditelan waktu karena telah tidak cocok lagi (mengalami deskrapansi atau kesenjangan antara kaidah dan kenyataan sosial).
______________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM
Bantuan Hukum Struktural
Catatan Hukum Akhmad Kholil Irfan, SH. S.Ag
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta
Persoalan hukum, hak asasi manusia dan juga demokratisasi, merupakan permasalahan yang erat dan saling terkait satu sama yang lain. Dari ketiga masalah tersebut Lembaga Bantuan Hukum, memandang dirinya berkewajiban untuk melakukan penajaman masalah dengan memposisikaan
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
A. Subyek Hukum
Subyek hukum atau subject van een recht; yaitu "orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.
Dalam hukum internasional, subyek hukum dapat secara individual ataupun negara, penjelasan lebih mendalam mengenai istilah subyek hukum ini dapat dipelajari dari karya Logemann; Over de theori van een stelig staatsrecht, 10 + vinogradof; (common sense in law, chapter III).
Singkatnya subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari : [1]
- 1. Manusia (Natulijke Persoon)
- 2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Menurut hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang (persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban.[2]
B. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- 1. Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
- 2. Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
_____________________________
Pengantar Ilmu Hukum/Soedjono Dirdjosisworo; prakata oleh Soebekti, Jakarta 2014.
[1] Komariah. Hukum Perdata, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang. 2002. Hlm. 21-23
[2] P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Djambatan, 2008. Hlm. 22.
PENGERTIAN PERISTIWA HUKUM DAN AKIBAT HUKUM
A. Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun apabila dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga-hukum (institusi hukum).
Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti di bidang hukum sipil akan membawa akibat penetapan pewaris dan ahli waris. Dan apabila di bidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa pertanggung jawaban pidana. Pokok peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum publik ataupun hukum privat, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum publik dan perdata internasional, hukum pidana, niaga, sipil dan sebagainya.
B. Akibat Hukum
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibat hukum. Namun secara non-hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
C. Perbedaan Antara Peristiwa Hukum Dan Akibat Hukum.
Untuk lebih memfokuskan serta memudahkan pemahaman mengenai peristiwa hukum maka di bawah ini akan diuraikan beberapa pengertian tentang peristiwa hukum, diantaranya yaitu :
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.[1]
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.[2]
_____________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
[1] Soeroso, R., SH., Op-Cit, hlm 295
[2] Syarifin, Pipin, SH., Op-Cit, hlm 71
Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti di bidang hukum sipil akan membawa akibat penetapan pewaris dan ahli waris. Dan apabila di bidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa pertanggung jawaban pidana. Pokok peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum publik ataupun hukum privat, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum publik dan perdata internasional, hukum pidana, niaga, sipil dan sebagainya.
B. Akibat Hukum
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibat hukum. Namun secara non-hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
C. Perbedaan Antara Peristiwa Hukum Dan Akibat Hukum.
Untuk lebih memfokuskan serta memudahkan pemahaman mengenai peristiwa hukum maka di bawah ini akan diuraikan beberapa pengertian tentang peristiwa hukum, diantaranya yaitu :
- Peristiwa hukum ialah suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
- Peristiwa hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
- Peristiwa hukum ialah perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.[1]
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.[2]
_____________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
[1] Soeroso, R., SH., Op-Cit, hlm 295
[2] Syarifin, Pipin, SH., Op-Cit, hlm 71
Minggu, 10 Mei 2015
SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA
A. Pengertian sengketa atas tanah
Sengketa :
- 1. Sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat/ pertengakaran ;
- 2. Pertikaian, perselisihan ;
Sengketa tanah berarti karena adanya :
- 1. Perbedaan pendapat tentang kepemilikan tanah,
- 2. Perselisihan dalam pemberian ganti kerugian dalam pembebasan tanah ;
Sengketa hukum atas tanah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan akan memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
B. Ruang Lingkup Sengketa Tanah
Sifat permasalahan dari suatu sengketa tanah secara umum ada beberapa macam :
- 1). Masalah yang menyangkut prioritas untuk dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak, atau atas tanah yang belum ada haknya ;
- 2). Bantahan terhadap suatu alas hak/ bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak (perdata) ;
- 3). Kekeliruan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang kurang/ tidak benar ;
- 4). Sengketa lain yang mengandung aspek-aspek sosial praktis. Sengketa tanah, apabila ditinjau dari perstiwa hukum, akibat adanya :
Perbuatan hukum bersegi dua yakni adanya perjanjian antara pihak penjual dengan pemilik tanah) Perbuatan yang bertentangan dengan azas hukum, yakni perbuatan melanggar hukum, yang dilakukan oleh seseorang terhadap pemilik tanah Namun dapat juga adanya :
- a) Kekeliruan pihak penguasa dalam mengambil keputusan pemberian hak atas tanah dan sekaligus pemberian sertifikatnya.
- b) Penggantian kerugian yang tidak sesuai/ tidak memadai. Adanya tanah yang telah dibeli seseorang dan telah dibayar, namun tanahnya tidak ada, atau telah dikuasasi oleh orang lain, sehingga menimbulkan perselisihan yang penyelesaian nya sampai ke Pengadilan.
Sengketa atas tanah terjadi karena adanya dua kepentingan antara pemilik tanah yang sama-sama mengaku memiliki tanah tersebut, karena dijual, ditukar atau dijadikan hak tanggungan dan sebagainya. Sengketa pertanahan juga terjadi dalam pemberian ganti rugi tanah yang dibebaskan oleh pemerintah guna pembangunan untuk kepentingan umum, seperti halnya untuk pembuatan waduk, jalan, pasar, pelabuhan laut maupun udara, terminal bus dll.
a. Mekhanisme Penyelesaian sengketa ;
Mekhanisme penanganan sengketa tanah lazimnya diselengarakan dengan pola sebagai berikut .
- 1. Pengaduan Dalam pengaduan ini biasanya berisi hal-hal dan peristiwa-peristiwa yang menggambarkan bahwa pengadu adalah yang berhak atas tanah sengketa dengan melampirkan bukti-bukti dan mohon penyelesaian, disertai harapan agar terhadap tanah tersebut dapat dicegah mutasinya, sehingga tidak merugikan dirinya ;
- 2. Penelitian Dari pengaduan tersebut, apabila ternyata terdapat dugaan kuat, bahwa pengaduan tersebut dapat diproses, maka selanjutnya diselesaikan melalui tahap tentang kemungkinan dilakukan pencegahan mutatis mutandis menyatakan tanah tersebut dalam keadaan sengketa.
- 3. Pencegahan mutasi Pada tahap pencegahan mutasi dimaksudkan menghentikan untuk sementara segala bentuk perubahan, dengan tujuan :
a).Untuk kepentingan penelitian dalam penyelesaian sengketa ;
b). Untuk kepentingan pemohon sendiri.
- 4. Musyawarah Langkah-langkah pendekatan terhadap para pihak yang bersengketa sering berhasil didalam usaha penyelesaian sengketa dengan jalan musyawarah. Sebagai mediator dalam musyawarah ini adalah dari pihak Dirjen Agraria sekarang ini Badan Pertanahan Nasional.
- 5. Melalui PengadilanApabila usaha-usaha musyawarah mengalami jalan buntu, maka jalan terakhir mengajukan penyelesaian sengketa pertanahan tersebut ke Pengadilan
b. Putusan Pengadilan
1. Macam-macam putusan Pengadilan.
a. Putusan Peradilan Pidana, berdasarkan pasal 191 KUHAP :
- 1). Membebaskan terdakwa, apabila menurut hasil pemeriksaan kesalahan terdakwa menurut hukum dan keyakinan tidak terbukti
- 2). Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, jika ternyata kesalahan terdakwa menurut hukum dan keyakinan cukup terbukti, tetapi ternyata bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu bukan merupakan tindak pidana, termasuk juga dalam hal jika ada kekeliruan dalam surat tuduhan, juga putusan hakim jika ybs. Termasuk orang-orang yang dituangkan dalam 44 KUHP, 48, 49 dan 51 KUHP ;
- 3). Menghukum terdakwa, jika baik kesalahan terdakwa pada perbuatan yang telah ia lakukan, maupun perbuatan itu adalah sesuatu tindak pidana, menurut hukum dan keyakinan cukup dibuktikan apabila terbukti bersalah berdasarkan alat-alat bukti yang ada.
b. Putusan Pengadilan Perdata HIR :
- 1) Keputusan yang declaratoir yaitu keputusan Hakim yang bersifat menyatakan ada tidaknya sesuatu keadaan hukum tertentu. Misalnya ” Menyatakan sebagai hukum bahwa si A adalah ahli waris dari almarhum Z ” atau ” si A adalah pemilik dari tanah ini ”
- 2) Keputusan yang condemnatoir yaitu keputusan Hakim yang sifatnya menjatuhkan hukuman. Misalnya ” Menghukum tergugat untuk membayar pengganti kerugian sebesar sekian rupiah ” 3) Keputusan constitutif yaitu keputusan yang bersifat menghapuskan, memutus atau mengubah suatu keadaan hukum tertentu, atau dijadikan hukum yang baru. Misalnya : Suatu perkawinan dinyatakan batal” atau ” Sertifikat tanah dinyatakan batal”
2. Putusan Pengadilan .
a. Dalam hal terjadi adanya penjualan tanah, penukaran maupun di bebani hak tanggungan ataupun disewakan, maka bagi yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri berdasarkan alasan-alasan sebagai yang tercantum dalam KUHP.sbb :
Pasal 385 KUHP yang berbunyi : Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun yakni :
- * ayat 1e : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikelir, atau sesuatu rumah, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu ;
- * ayat 2e : Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang suatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikelir atau sebuah rumah, pembuatan tanaman atau bibit ditanah orang lain tempat menjalankan hak rakyat dalam memakai tanah itu sedang tanah dan barang itu memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain;
- * ayat 3e : Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikelir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan ;
- * ayat 4e : Barang siapada dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempatorang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu ;
- * ayat 5e : Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu telah digadaikan;
- * ayat 6e: Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain .
Seperti halnya contoh kasus Meruya Selatan, yakni Djuhri bin Geni, Yahya bin Geni dan M. Yatim Tugono, tiga orang makelar tanah yang bergelar mandor yang menjual tanah seluas 44 ha kepada sebuah perusahaan developer PT Portanigra pada tahun 1972 , jual beli hanya dengan girik. Namun pada tahun 1978 ketika PT Portanigra mau mengurus sertifikat ke BPN ternyata ketiga mandor telah menjual kembali tanah-tanah tersebut kepada perusahaan lain. Pada tahun itu juga Porta Nigra menggugat ketiga mandor tersebut, dan ketiga mandor tersebut divonis bersalah karena telah melakukan penggelapan dan melakukan wanprestasi.
b. Apabila perselisihan karena ganti rugi yang kurang memadai gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Contoh : pembebasan tanah untuk pembuatan banjir kanal timur, jalan tol, lapindo brantas, dan lain-lain.
c. Dalam hal adanya kekeliruan prosedur dalam pemberian hak atas tanah gugatan ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Contoh :
- 1).Pembatalan sertifikat tanah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atas kekeliruan pemberian sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) , dan pemberian ganti rugi. Contoh : (a) Pembatalan sertifikat Tanah GOR Pancasila di Surabaya. (b) Pembatalan sertifikat Hak Milik Tanah di Kodya Semarang.
- 2).Jual beli tanah dengan surat kuasa mutlak ”batal demi hukum” sbb.
Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus jual beli tanah dengan surat kuasa mutlak di Cakranegara:
Mengadili : Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Mengadili sendiri :
Dari Konpensi :
- 1).Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- 2).Menyatakan Penggugat berhutang kepada tergugat I dan II sebesar sekian rupiah dan tanah terperkara, menjadi agunan hutang tersebut.
- 3).Menyatakan batal demi hukum Akte Notaris No sekian tanggal sekian tentang perjanjian jual beli antara penggugat dan tergugat I dan II.
- 4) Menyatakan batal dan tidak syah peralihan sertifikat yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II dan III ;
- 5) Menyatakan tidak berkekuatan mengikat balik nama yang dilakukan Tergugat atas tanah terperkara ;
- 6) Menghukum tergugat III untuk mengembalikan sertifikat kepada tergugat I sebagai jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat I.
- 7) Menolak gugatan Pengugat selebihnya.
Langganan:
Komentar (Atom)